Suara.com - Hakim konstitusi Anwar Usman seakan tak bisa jauh dari kontroversi. Ia kembali terbukti melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kepada awak media, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers usai dicopot dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," ucap I Dewa Gede Palguna dalam sidang, pada Kamis (28/3/2024).
Atas pelanggaran kode etik itu, MKMK menjatukan sanksi Anwar Usman sanksi berupa teguran tertulis. Putusan di atas menambah panjang daftar pelanggaran kode etik yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Anwar Usman.
Pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman
Pada 7 November 2023 lalu, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, terkait keputusannya mengubah syarat minimal usia capres-cawapres.
Adapun putusan itu terkait perkara uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik terkait prinsip-prinsip netralitas, integritas, independensi dan kepantasan serta kesopanan.
Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan hukuman pada ipar Jokowi itu, berupa sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Jimly lalu merinci deretan pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait perubahan syarat usia capres-cawapres itu.
Pertama, menurut MKMK, Anwar tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini membuat Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.
Kedua, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, mengenai Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, penerapan angka 5. Hal itu disebabkan Anwar tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sebagai Ketua MK.
Tiga, Anwar dinilai sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan. Hal ini membuat dirinya terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Keempat, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4, karena melakukan ceramah di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. Isi ceramah Usman berkaitan dengan substansi perkara mengenai syarat usia Capres-Cawapres.
Berita Terkait
-
Selain Menkeu dan Mensos, Kubu AMIN Minta Airlangga dan Zulhas Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
-
Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye
-
Ditanya Sengketa Pilpres di MK, Jokowi Enggan Komentar
-
Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN
-
Pedas! Refly Harun Sentil Hotman Paris Tak Banyak Paham Soal MK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri