Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah rumor yang menyebut kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul pramuka dihapus dari sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Saya satu mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah," kata Nadiem.
Baca juga: Sindir Nadiem Makarim, Krishna Murti Sebut Tukang Ojol Perlu Belajar Pramuka
Nadiem menegaskan bahwa ekskul pramuka tetap wajib diselenggarakan setiap sekolah. Namun begitu, ekskul tersebut tidak diwajibkan lagi diikuti oleh seluruh murid.
"Karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah," ucap Nadiem dengan nada meninggi.
Nadiem mengatakan bahwa Kemendikbudristek kini sedang melakukan pembahasan untuk meningkatkan mutu pramuka agar bisa dimasukkan dalam Kurikulum Merdeka.
"Menurut saya secara prinsip juga menarik adalah bagaiamana kita bisa meningkatkan statusnya pramuka. Dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam Kurikulum Merdeka," kata Nadiem.
"Jadi itu mungkin suatu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke dalam co-kurikuler," lanjutnya.
Baca Juga: Sindir Nadiem Makarim, Krishna Murti Sebut Tukang Ojol Perlu Belajar Pramuka
Tujuannya, supaya nilai-nilai yang diajarkan dalam pramuka bisa memberikan dampak kepada murid di sekolah.
Baca juga: Banyak yang Protes, Okky Madasari Justru Dukung Nadiem Soal Pramuka
"Sehingga nilai-nilai kepramukaan itu bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program co-kurikuler itu mungkin salah satu wacana yang lagi dibahas," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, belakangan beredar isu ekskul pramuka di sekolah dihapus.
Penghapusan ekskul pramuka itu disebut berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Aturan itu dinilai menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Apa Itu Tender Rakyat? Skema Baru Program Bedah Rumah yang Diklaim Lebih Transparan
-
Parfum Apa yang Cocok untuk Anak Sekolah dengan Aroma Ringan dan Segar? Ini 4 Rekomendasinya
-
Jejak Karbon Makanan Tidak Sama bagi Semua Orang, Penelitian Ungkap Kelompok dengan Dampak Terbesar?
-
Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri
-
Cari Ketenangan di Akhir Pekan? Kunjungi Cetiya Tian Shi Hua, Spot Spiritual Anyar di Jakarta
-
Tujuan MBG vs Efek Samping: Program yang Mulai Kehilangan Arahnya Sendiri
-
Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026
-
Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Kuning Langsat, Ini 4 Shade yang Cocok
-
Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya