Suara.com - Setelah sempat adu argumen panas dengan Romo Magnis selaku saksi ahli TPN Ganjar-Mahfud, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman paris Hutapea juga sempat adu urat dengan Bambang Widjojanto.
Momen tersebut terjadi ketika Hotman Paris Hutapea bertanya kepada saksi yang dihadirkan KPU yaitu tim pengembang Sirekap KPU Dwi Wardhana Asnar.
Kuasa hukum Prabowo-Gibran tersebut mempertanyakan soal kehadiran Dwi di sidang MK sebagai saksi karena yang digunakan KPU di perhitungan suara resmi tidak merujuk pada Sirekap.
"Saudara saksi, kalau ternyata dipakai dalam SK adalah manual dan berjenjang bukan hasil Sirekap masih perlu ngga bapak kuliah di sini? Masih perlu ngga kita bahas Sirekap?" tanya Hotman.
Tak selesai di situ, Hotman tetiba menyentil kuasa hukum Anies-Muhaimin yakni Refly Harun dan Bambang Widjojanto yang dianggapnya kerap ngeyel mengenai Sirekap dalam sidang.
"Masih perlu ngga saksi jawab pertanyaan Refly dan Bambang yang ngeyel mengenai Sirekap ini?" kata Hotman.
Sentilan Hotman itu kemudian mendapat teguran dari Hakim MK Saldi Isra.
"Jangan dianggap kehadiran orang itu tak penting kami anggap penting. Jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaanya apa sekarang? Jadi jangan kita dianggap ini tak ada pentingnya, kalo gitu ngga usah datang aja ke sini," tegas Saldi.
Tak berapa lama, Bambang Widjojanto memotong pembicaraan dan meminta izin kepada hakim untuk bicara.
Mantan ketua KPK tersebut protes bawah Hotman tak sepatutnya melabelinya ngeyel.
"Pernyataan ngeyal juga ngga perlu disampaikan, Hotmen," celetuk BW disambut riuh tawa di ruang sidang MK.
Diminta Sabar
Sikap Bambang Widjojanto yang terpancing emosi nyatanya tak cuma itu saja. Sebelumnya, kuasa hukum Anies-Muhaimin Iskandar tersebut juga sempat dibuat dongkol saat ahli yang dihadirkan KPU Marsudi Wahyu Kisworo tak mau membuka slide paparan perbandingan sampel Sirekap dengan aplikasi pengawal hasil pemilu lainnya.
Menurut Bambang data sampel antara Sirekap dan Jaga Pemilu tak bisa dikomparasikan karena sample di sistem Jaga Pemilu hanya sampai sekitar 51 persen sedangkan Sirekap 88 persen.
"Majelis di slidenya ahli tadi coba dilihat, itu tidak comparable coba dilihat, slide KPU sudah 88 persen, Jaga Pemilu hanya 51 persen. Coba lihat bagaimana ahli membandingkan itu sudah comparable? Keahlian apa yang menyatakan itu? Coba dibuka itunya," pinta BW.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka