Suara.com - Terdakwa Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Meski bersalah, Dito langsung bebas dari tahanan setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," kata Budi Watsara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan sehingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim langsung mengantarkan Dito bebas.
Pada hari yang sama, pihaknya juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.
"Setelah kami dengarkan lagi apa yang disampaikan oleh majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir tujuh bulan penahanan, dengan kata lain, hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa," tuturnya.
Meskipun Dito Mahendra langsung bebas setelah dijatuhi vonis tujuh bulan, namun tim kuasa hukum kata Boris, sangat tidak puas dengan vonis majelis hakim.
Boris menganggap seharusnya Dito dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Seharusnya perkara sejenis ini dibebaskan. Kalau puas atau tidak kami sangat tidak puas," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pinjol Ilegal Makin Marak! Kenali Ciri-cirinya
Vonis Dito
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara.
Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025