Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menjelaskan alasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak pernah mendapatkan sanksi pemecatan meski sudah berkali-kali melanggar etik.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/3/2024).
Di depan Majelis Hakim Konstitusi, Heddy menyebut KPU sejatinya mempunyai waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan dari DKPP.
Selama ini, Heddy mengatakan Anggota KPU yang melanggar etik selalu melaksanakan semua putusan DKPP dalam jatah waktu tersebut.
"Sejauh ini hampir semua putusan DKPP dilaksanakan," kata Heddy di ruang sidang MK.
Selain itu, Heddy mengklaim DKPP dalam memeriksa perkara selalu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan. Dia mengatakan DKPP selalu memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman, atau putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti bukti yang terungkap di persidangan," kata dia.
"Dan tidak semua pengaduan diberi sanksi. Di tahun 2023 itu beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," katanya menambahkan.
Sebelumnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta DKPP untuk 'membuang' seluruh Anggota KPU jika masih melanggar etik.
Baca Juga: Geregetan! Hakim MK Desak DKPP 'Buang' Ketua KPU jika Langgar Etik Lagi
Hal itu disampaikan Arief ketika mendengarkan keterangan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Arief awalnya bertanya tentang pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Anggota KPU. Heddy menjawab bahwa DKPP pernah memberikan teguran keras.
"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?,” tanya Arief kepada Heddy di ruang sidang MK, Jumat.
“Peringatan keras,” jawab Heddy.
Arief menegaskan semestinya DKPP memberikan bisa lebih tegas dalam memberika hukuman dan tidak hanya berupa peringatan.
"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai nggak selesai-selesai itu,“ jelaa Arief.
Berita Terkait
-
Ketua KPU Sebut Saksi yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Berkualitas, Bikin Hakim Tak Tertarik
-
Beberapa Kali Beri Peringatan Keras kepada KPU Tanpa Pemberhentian, DKPP Beri Penjelasan Ini
-
Geregetan! Hakim MK Desak DKPP 'Buang' Ketua KPU jika Langgar Etik Lagi
-
Ketua DKPP Di Sidang Sengketa Pilpres: Perkara Paling Banyak Di Luar Tahapan Pemilu Itu Masalah Asusila
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran