Suara.com - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyerukan agar Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) untuk membuang seluruh Anggota KPU jika masih melanggar etik. Hal itu disampaikan Arief ketika mendengarkan keterangan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Arief awalnya bertanya tentang pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Anggota KPU. Heddy menjawab bahwa DKPP pernah memberikan teguran keras.
Baca Juga:
Blak-blakan di MK, Menko Airlangga dan Muhadjir Ungkap Sumber Dana Bansos Jokowi
Bagi-bagi Bansos di Masa Kampanye Pilpres, Pesan Jokowi ke Jajaran Menteri Diusut Hakim MK
"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?” tanya Arief kepada Heddy di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2024).
“Peringatan keras,” jawab Heddy.
Arief menegaskan semestinya DKPP memberikan bisa lebih tegas dalam memberika hukuman dan tidak hanya berupa peringatan.
"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan (peringatan) keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu,“ jelas Arief.
Baca Juga: Blak-blakan di MK, Menko Airlangga dan Muhadjir Ungkap Sumber Dana Bansos Jokowi
Berapa Kali Sanksi Peringatan Keras
Berdasarkan data yang dihimpun Suara.com, Ketua KPU Hasyim pernah dijatuhi sanksi peringatan keras sebanyak tiga kali. Pada April 2023, Hasyim dijatuhi sanksi karena kasus yang dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'.
Baca Juga:
Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Resmi Gugat KPU RI ke PTUN!
Pada Oktober 2023, Hasyim juga disanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Selanjutnya, Hasyim pernah diberi peringatan keras karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dalam hal ini, KPU dianggap harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
Anehnya, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Akhirnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
Untuk diketahui, sanksi tersebut pula yang turut dibawa-bawa dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.
Berita Terkait
-
Ketua DKPP Di Sidang Sengketa Pilpres: Perkara Paling Banyak Di Luar Tahapan Pemilu Itu Masalah Asusila
-
Blak-blakan di MK, Menko Airlangga dan Muhadjir Ungkap Sumber Dana Bansos Jokowi
-
Bagi-bagi Bansos di Masa Kampanye Pilpres, Pesan Jokowi ke Jajaran Menteri Diusut Hakim MK
-
Hotman Paris Koar-koar di MK: Bansos Dipakai Jokowi Beli Suara Itu Pepesan Kosong!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?