Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, sempat viral seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Risma membawa emas seberat 3 kilogram saat mudik lebaran. Namun setibanya di tanah air, Risma dimintai pajak oleh pihak Bea Cukai hingga Rp 360 juta.
Kejadian itu viral lantaran emas yang dibawa Risma dalam jumlah yang cukup besar dan nilai yang juga mahal. Emas itupun berasal dari Arab Saudi tempat ia bekerja sebagai TKI dan hendak dijadikan untuk dibawa ke kampung halaman.
Namun, TKW asal Madura itu mengaku dicegat oleh pihak Bea Cukai sesampainya di Bandara Juanda Surabaya. Ia lantas diminta untuk membayar uang pajak hingga ratusan juta.
"Itupun yang dipake nggak ditimbang," katanya, dalam sebuah video yang diunggah akun instagram @kabarnegeri, Rabu.
Sontak saja, kejadian yang dialami oleh Risma itu mencuri perhatian netizen. Banyak dari mereka yang menyayangkan sikap petugas Bea Cukai.
"Beacukai itu perampok ato apa ya," komentar netizen.
" kesempatan kasihan TKW ngumpulin uang beli emas trs di pajak sungguh terlalu," timpal netizen lainnya.
Sementara itu, pemerintah telah resmi mencabut ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan impor. Kini, kebijakan itu telah kembali mengacu pada aturan lama.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menjelaskan, saat ini telah disepakati bahwa ketentuan barang kiriman pekerja migran kembali pada peraturan lama yakni Permendag No. 25/2022. Adapaun pembatasan barang kiriman PMI hanya berdasarkan total nilai barang sebesar US$1.500 per tahun.
Baca Juga: Biodata Syifa Dwi Fatmawati, Putri Camat Dilempar Benda Keras Suami hingga Ditipu Mahar Emas Palsu
"Hasil ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu dihold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$1.500," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).
Berita Terkait
-
Biodata Syifa Dwi Fatmawati, Putri Camat Dilempar Benda Keras Suami hingga Ditipu Mahar Emas Palsu
-
Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah
-
Harga Emas Antam Masih Sama Dibanderol Rp 1.321.000/Gram
-
Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya
-
Nasabah BRI Bisa Beli Emas secara Online, Investasi Semudah Beli Pulsa
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam