Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, sempat viral seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Risma membawa emas seberat 3 kilogram saat mudik lebaran. Namun setibanya di tanah air, Risma dimintai pajak oleh pihak Bea Cukai hingga Rp 360 juta.
Kejadian itu viral lantaran emas yang dibawa Risma dalam jumlah yang cukup besar dan nilai yang juga mahal. Emas itupun berasal dari Arab Saudi tempat ia bekerja sebagai TKI dan hendak dijadikan untuk dibawa ke kampung halaman.
Namun, TKW asal Madura itu mengaku dicegat oleh pihak Bea Cukai sesampainya di Bandara Juanda Surabaya. Ia lantas diminta untuk membayar uang pajak hingga ratusan juta.
"Itupun yang dipake nggak ditimbang," katanya, dalam sebuah video yang diunggah akun instagram @kabarnegeri, Rabu.
Sontak saja, kejadian yang dialami oleh Risma itu mencuri perhatian netizen. Banyak dari mereka yang menyayangkan sikap petugas Bea Cukai.
"Beacukai itu perampok ato apa ya," komentar netizen.
" kesempatan kasihan TKW ngumpulin uang beli emas trs di pajak sungguh terlalu," timpal netizen lainnya.
Sementara itu, pemerintah telah resmi mencabut ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan impor. Kini, kebijakan itu telah kembali mengacu pada aturan lama.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menjelaskan, saat ini telah disepakati bahwa ketentuan barang kiriman pekerja migran kembali pada peraturan lama yakni Permendag No. 25/2022. Adapaun pembatasan barang kiriman PMI hanya berdasarkan total nilai barang sebesar US$1.500 per tahun.
Baca Juga: Biodata Syifa Dwi Fatmawati, Putri Camat Dilempar Benda Keras Suami hingga Ditipu Mahar Emas Palsu
"Hasil ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu dihold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$1.500," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).
Berita Terkait
-
Biodata Syifa Dwi Fatmawati, Putri Camat Dilempar Benda Keras Suami hingga Ditipu Mahar Emas Palsu
-
Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah
-
Harga Emas Antam Masih Sama Dibanderol Rp 1.321.000/Gram
-
Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya
-
Nasabah BRI Bisa Beli Emas secara Online, Investasi Semudah Beli Pulsa
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital