Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, sempat viral seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Risma membawa emas seberat 3 kilogram saat mudik lebaran. Namun setibanya di tanah air, Risma dimintai pajak oleh pihak Bea Cukai hingga Rp 360 juta.
Kejadian itu viral lantaran emas yang dibawa Risma dalam jumlah yang cukup besar dan nilai yang juga mahal. Emas itupun berasal dari Arab Saudi tempat ia bekerja sebagai TKI dan hendak dijadikan untuk dibawa ke kampung halaman.
Namun, TKW asal Madura itu mengaku dicegat oleh pihak Bea Cukai sesampainya di Bandara Juanda Surabaya. Ia lantas diminta untuk membayar uang pajak hingga ratusan juta.
"Itupun yang dipake nggak ditimbang," katanya, dalam sebuah video yang diunggah akun instagram @kabarnegeri, Rabu.
Sontak saja, kejadian yang dialami oleh Risma itu mencuri perhatian netizen. Banyak dari mereka yang menyayangkan sikap petugas Bea Cukai.
"Beacukai itu perampok ato apa ya," komentar netizen.
" kesempatan kasihan TKW ngumpulin uang beli emas trs di pajak sungguh terlalu," timpal netizen lainnya.
Sementara itu, pemerintah telah resmi mencabut ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan impor. Kini, kebijakan itu telah kembali mengacu pada aturan lama.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menjelaskan, saat ini telah disepakati bahwa ketentuan barang kiriman pekerja migran kembali pada peraturan lama yakni Permendag No. 25/2022. Adapaun pembatasan barang kiriman PMI hanya berdasarkan total nilai barang sebesar US$1.500 per tahun.
Baca Juga: Biodata Syifa Dwi Fatmawati, Putri Camat Dilempar Benda Keras Suami hingga Ditipu Mahar Emas Palsu
"Hasil ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu dihold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$1.500," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).
Berita Terkait
-
Biodata Syifa Dwi Fatmawati, Putri Camat Dilempar Benda Keras Suami hingga Ditipu Mahar Emas Palsu
-
Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah
-
Harga Emas Antam Masih Sama Dibanderol Rp 1.321.000/Gram
-
Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya
-
Nasabah BRI Bisa Beli Emas secara Online, Investasi Semudah Beli Pulsa
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi