Suara.com - Setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki arti secara khusus, tak terkecuali pelat mobil dinas milik TNI. Apa saja aturan pelat mobil dinas TNI?
Aturan pelat mobil dinas TNI jelas berbeda dengan kendaraan milik masyarakat sipil atau mobil pribadi. Mobil dinas pegawai TNI memiliki aturan tersendiri pada pemakaiannya.
Sehingga mobil ini, tak bisa dipakai oleh sembarang orang dan sembarang waktu. Seperti kejadian viral yang mana membuat sopir Fortuner arogan dan memakai pelat TNI palsu akhirnya menjadi tersangka.
Siapa saja yang boleh pakai mobil pelat dinas TNI?
Aturan penggunaan kendaraan dinas telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M/PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Berikut adalah tiga ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut.
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaanya di hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Baca Juga: Polisi Militer: Gaya Warga Sipil Pengguna Pelat Dinas TNI Melebihi Tentara
Selain itu, Mayjen Yusri Nuryanto selaku Komandan Pusat Polisi Militer TN juga menegaskan bahwa mobil pelat dinas TNI hanya boleh dikendarai oleh orang yang punya Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI.
Kode pelat mobil dinas TNI
Setiap plat mobil dinas TNI memiliki ciri khasnya masing-masing untuk membedakan kedudukan dan angkatan.
Nomor kendaraan dinas TNI terbagi menjadi dua bagian yang dipisahkan oleh (-). Nomor di sebelah kiri menunjukkan nomor registrasi kendaraan. Sementara itu, dua digit di kanan adalah kode satuan seperti berikut.
- 00: Markas Besar TNI.
- 01: Sekolah Staf dan Komando TNI.
- 02: Akademi TNI.
- 09: Badan Pembinaan Hukum TNI.
- 10: Badan Perbekalan TNI.
- V: Pasukan Pengamanan Presiden.
Sementara itu, berikut adalah perbedaan pelat kendaraan TNI sesuai warnanya.
- Merah tanpa lambag: Mabes TNI.
- Hjau dengan lambang bintang: TNI AD.
- Biru mda dengan lambang jangkar: TNI AL.
- Biru tua dengan segilima putih berbingkai merah: TNI AU.
Ciri-ciri pelat dinas asli dan palsu
Berita Terkait
-
Polisi Militer: Gaya Warga Sipil Pengguna Pelat Dinas TNI Melebihi Tentara
-
Publik Harus Tahu: Mobil Berpelat Dinas TNI Wajib Berwarna Hitam!
-
Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Nomor Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang Usai Kasusnya Viral
-
Danpuspom Peringatkan Warga Sipil untuk Tak Palsukan Pelat Dinas TNI, Akan Ditindak Tegas
-
Usai Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Nomor TNI Palsu Sempat Ngumpet di Rumah Saudara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf