Suara.com - Kuasa Hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya, Hendi Novian yang menjadi korban tabrak lari di Jalan Karadenan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, beberapa waktu hingga menyebabkan cacat tetap pada anggota tubuhnya.
Pendamping yang juga kuasa hukum dari PFI Bogor, Dodi Herman Fartodi menyebut, pihaknya akan mengawal kasus yang melibatkan Hendi Novian yang merupakan mantan Ketua PFI Bogor itu, hingga tuntas.
"Kami sebagai kuasa hukum dari PFI Bogor dimana saudara Hendi Novian sebagai salahsatu anggotanya, secara langsung akan mendampingi beliau terkait penanganan perkara ini hingga selesai," tegas Dodi, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga :
Dodi Herman Fartodi sangat menyayangkan hingga saat ini polisi belum juga menangkap pelaku yang kabur. Padahal, pelaku berada di Rumah Sakit yang sama dengan korban saat usai kejadian kecelakaan.
"Sopir ini kan gak langsung kabur setelah kejadian, sempat dibawa ke igd rumah sakit juga, jadi agak membingungkan bagi, saya jika pelaku bisa melarikan dari igd rumah sakit, semestinya ada SOP penangan jika pelaku tersebut dikhawatirkan melarikan diri. Ini yang akan coba kami minta penjelasan dengan pihak Rumah Sakit," papar dia.
Dodi pun meminta kepada kepolisian untuk lebih serius dalam menangani perkara, agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan pidana pada UU no 22 thn 2009 dan KUHP.
"Ini murni kelalaian pengemudi lah yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Coba saja lihat di rekaman cctv dimana pengemudi secara tiba-tiba pindah lajur dan menabrak korban," jelas dia.
Selain pidana, Dodi juga akan mempertimbangkan melakukan gugatan hukum perdata kepada perusahaan pemilik angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Telkom Percepat Transformasi Digital di Rumah Sakit lewat teknologi Satunadi-RS
"Ya kami sudah berdiskusi dengan klien beserta keluarga. sangat dimungkinkan gugatan itu dilakukan."
Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang di lakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban. Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.
"Memang perwakilan perusahaan sempat mendatangi rumah sakit dan juga menghubungi kami terkait penanganan ini. namun belum ada satupun alasan logis yang bisa diterima oleh klien kami terkait penyelesaian persoalan ini"
Menurut korban, saat kejadian hingga operasi dilakukan, sama sekali tidak ada perwalikan dari perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini datang ke rumah sakit.
"Disisi lain akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus. dan jari tersebut adalah jari yg sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini," pinta dia.
"Jika dalam minggu ini belum juga ada komunikasi, kami akan layangkan surat somasi dan dilanjutkan dengan gugatan tentunya," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung