"Itu sampah dari arus laut, kalau dari pelelangan itu sampai ke Pantai Badakan sih sudah dibersihkan. Waktu itu yang membersihkan dari Dinas Lingkungan Hidup. Dan sudah pernah bersih total sama Pandawara dulu. Cuma itu sampah yang terbawa ombak pas gelombang tinggi, pas musim barat," kata Saukatudin.
Diakui Saukatudin, pihak Pemerintah Desa Teluk sudah melakukan upaya untuk membuat Pantai Teluk tetap bersih, namun cuaca buruk yang kerap menghantan wilayah pesisir Pantai Teluk membuat sampah kembali datang dan terus menumpuk.
"Kami istilahnya memerintahkan kepada RT dan RW agar sampah dari warga yang tinggal di pesisir Pantai Teluk itu dikumpulkan dan nanti diambil seminggu dua kali, udah ada ikhtiar itu. Tapi mau sebersih apapun, ketika rob dan ombak besar datang, tetap aja sampah mah datang ke darat," terangnya.
Untuk itu, ia pun berharap dibuatkan break water (pemecah gelombang) di sekitaran Pantai Teluk untuk mencegah aliran sampah dari laut terbawa ombak ke daratan Pantai Teluk.
"Harapan kami sebenarnya itu dibikin break water dari bibir pantai itu sejauh 1 kilometer, karena selama belum terbangun break water itu di Teluk sering terjadu banjir (rob) tahunan, dan setiap tahun juga kami akan selalu direpotkan dengan masalah sampah seperti ini," tuturnya.
Sebelumnya, Pantai Teluk di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten sempat mencuri perhatian usai dinobatkan sebagai pantai terkotor nomor 1 di Indonesia oleh Pandawara Group.
Pasalnya, saat itu seluruh permukaan daratan hingga pinggiran Pantai Teluk dipenuhi berbagai macam sampah mulai dari sampah rumah tangga hingga sampah plastik.
Pada Mei 2023, Pandawa Group melalui media sosialnya pun kemudian berinisiatif untuk mengajak para warga melakukan pembersihan sehingga berhasil menarik simpati berbagai elemen masyarakat dan pemerintah setempat untuk bergotong royong membersihkan puluhan ton sampah.
Alhasil, Pantai Teluk pun sempat mengalami perubahan drastis dari yang sebelumnya dipenuhi tumpukan sampah menjadi bersih.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Tak Perlu ke Papua, Malang Punya Destinasi Cantik Bak Raja Ampat
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
Belajar dari Nuanu: Bagaimana Kawasan Wisata Kurangi Sampah Sebelum Menumpuk di TPA?
-
Romantisasi Thrifting: Tren Hijau atau Eksploitasi Sampah?
-
Sering Dianggap Beban, Mengapa Pengelolaan Sampah Perlu Dianggap Sebagai Investasi?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas