Suara.com - Pemerintah bakal membentuk satuan tugas alias satgas untuk memberantas judi online yang kian marak di tengah masyarakat. Satgas ini bakal terdiri dari lintas kementerian dan lembaga terkait.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. Pembentukan satgas dibahas dalam rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (23/4/2024).
Hadir dalam rapat itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi, Kejaksaan Agung, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yudistira, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.
Hadi mengatakan, pembentukan satgas pemberantas judi online ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Baru saja kita melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti rapat terbatas yang dipimpin oleh bapak Presiden pada tanggal 18 April 2024 yaitu membahas pemberantasan judi online," ujar Hadi usai rapat.
"Perintah bapak Presiden segera dilaksanakan dan dibentuk task force (satgas) litnas kementerian dan lembaga unthk segera melaksanakan kerja di lapangan memberantas judi online ini," lanjutnya.
Hadi mengatakan, judi online belakangan ini makin meresahkan masyarakat. Apalagi sekarang bandar judi online sudah menyasar generasi muda.
"Karena dampaknya itu pada masyarakat terutama pada generasi penerus mulai tingkat SMP, SMA bahkan SD," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Panglima TNI ini menyebut satgas akan bertugas melakukan edukasi hingga patroli siber penindakan judi online. Kemudian, satgas juga akan mengungkap dan melakukan penegakan hukum atas 5 ribu rekening mencurigakan yang diduga terkait judi online.
Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Akui Blokir Tak Cukup
"Termasuk penegakan hukum dan pemblokiran rekening dan pengungkapan kasus-kasus yang tadinya sudah dilaksanakan," ucapnya.
Demi memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia, nantinya pemerintah akan membuat memorandum of understanding (MoU) dengan negara lain, khususnya yang melegalkan judi online agar tak menjaring pengguna di Indonesia.
"Kementerian luar negeri juga akan membuat satu MOU yang diperluas karena selama ini hanya terkait dengan TPPO yang akan datang kita perkuat dengan kejahatan teknologi informasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya