Suara.com - Pemerintah bakal membentuk satuan tugas alias satgas untuk memberantas judi online yang kian marak di tengah masyarakat. Satgas ini bakal terdiri dari lintas kementerian dan lembaga terkait.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. Pembentukan satgas dibahas dalam rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (23/4/2024).
Hadir dalam rapat itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi, Kejaksaan Agung, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yudistira, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.
Hadi mengatakan, pembentukan satgas pemberantas judi online ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Baru saja kita melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti rapat terbatas yang dipimpin oleh bapak Presiden pada tanggal 18 April 2024 yaitu membahas pemberantasan judi online," ujar Hadi usai rapat.
"Perintah bapak Presiden segera dilaksanakan dan dibentuk task force (satgas) litnas kementerian dan lembaga unthk segera melaksanakan kerja di lapangan memberantas judi online ini," lanjutnya.
Hadi mengatakan, judi online belakangan ini makin meresahkan masyarakat. Apalagi sekarang bandar judi online sudah menyasar generasi muda.
"Karena dampaknya itu pada masyarakat terutama pada generasi penerus mulai tingkat SMP, SMA bahkan SD," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Panglima TNI ini menyebut satgas akan bertugas melakukan edukasi hingga patroli siber penindakan judi online. Kemudian, satgas juga akan mengungkap dan melakukan penegakan hukum atas 5 ribu rekening mencurigakan yang diduga terkait judi online.
Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Akui Blokir Tak Cukup
"Termasuk penegakan hukum dan pemblokiran rekening dan pengungkapan kasus-kasus yang tadinya sudah dilaksanakan," ucapnya.
Demi memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia, nantinya pemerintah akan membuat memorandum of understanding (MoU) dengan negara lain, khususnya yang melegalkan judi online agar tak menjaring pengguna di Indonesia.
"Kementerian luar negeri juga akan membuat satu MOU yang diperluas karena selama ini hanya terkait dengan TPPO yang akan datang kita perkuat dengan kejahatan teknologi informasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
-
Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'
-
Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik