Suara.com - Publik di platform media sosial X kembali dihebohkan dengan nilai pajak yang harus ditanggung saat seseorang saat membeli barang. Akun Tiktok @radhikaalthaf mengaku harus membayar pajak Rp31 juta saat ia membeli sepatu seharga Rp10 juta.
Pemilik akun merasa heran mengapa harus membayar pajak yang nilainya tiga kali lipat dari barang yang ia beli tersebut.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," ucap pria di video itu seperti dikutip, Selasa (23/4).
Baca juga:
Sontak saja video keluhan dari akun Tiktok itu mendapat banyak komentar dari netizen. Mereka mendesak agar pihak Bea Cukai memberi penjelasan yang jelas terkait masalah ini.
"Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?" cuit akun Partai Socmed.
"Sebetulnya bea cukai ini lebih bobrok dan jauh lebih kacau daripada direktorat pajak," sindir akun lainnya.
"Bea cukai gak masuk akal anjir, makin kesini makin ngaco," sambung warganet.
Baca juga:
Baca Juga: Heran Pasangan Muda Pilih Punya Anak, Opini Marissa Anita Dirujak Netizen
Terkait masalah yang viral ini, pihak Bea Cukai lewat akun X resmi menjelaskan perihal pajak Rp30 juta yang harus ditanggung.
Menurut pihak Bea Cukai, pajak Rp30 juta itu disebabkan adanya pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight).
Bea Cukai bilang bahwa CIF yang dilaporkan jasa pengirim hanya 35,37 dollar AS atau Rp 562.736. Namun, usai diperiksa jumlahnya 553,61 dollar AS atau sekitar Rp 8.807.935.
Karena hal itu kemudian Bea Cukai mengatakan pihaknya memberikan sanksi Rp 30.928.544 juta. Sanksi itu kata Bea Cukai sesuai dengan aturan yakni PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," ungkap Bea Cukai.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,"
Berita Terkait
-
Heran Pasangan Muda Pilih Punya Anak, Opini Marissa Anita Dirujak Netizen
-
Link Tes Ujian Baper Terbaru, Lengkap Bagaimana Cara Baca Hasilnya
-
Viral Netizen Ungkap Tagihan "Telepon Tidur", Singgung Pendapatan TLKM Rp9 Triliun
-
Hitung-hitungan Bea Cukai Soal Sepatu Rp 10 Juta Jadi Rp 30 Juta, Warganet Auto Nyebut: Ngalahin Firaun
-
Suaminya Viral Setelah Ditangkap Karena Curi Susu Anak, Istri : Sebenarnya Sih Malu
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi