Suara.com - Publik di platform media sosial X kembali dihebohkan dengan nilai pajak yang harus ditanggung saat seseorang saat membeli barang. Akun Tiktok @radhikaalthaf mengaku harus membayar pajak Rp31 juta saat ia membeli sepatu seharga Rp10 juta.
Pemilik akun merasa heran mengapa harus membayar pajak yang nilainya tiga kali lipat dari barang yang ia beli tersebut.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," ucap pria di video itu seperti dikutip, Selasa (23/4).
Baca juga:
Sontak saja video keluhan dari akun Tiktok itu mendapat banyak komentar dari netizen. Mereka mendesak agar pihak Bea Cukai memberi penjelasan yang jelas terkait masalah ini.
"Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?" cuit akun Partai Socmed.
"Sebetulnya bea cukai ini lebih bobrok dan jauh lebih kacau daripada direktorat pajak," sindir akun lainnya.
"Bea cukai gak masuk akal anjir, makin kesini makin ngaco," sambung warganet.
Baca juga:
Baca Juga: Heran Pasangan Muda Pilih Punya Anak, Opini Marissa Anita Dirujak Netizen
Terkait masalah yang viral ini, pihak Bea Cukai lewat akun X resmi menjelaskan perihal pajak Rp30 juta yang harus ditanggung.
Menurut pihak Bea Cukai, pajak Rp30 juta itu disebabkan adanya pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight).
Bea Cukai bilang bahwa CIF yang dilaporkan jasa pengirim hanya 35,37 dollar AS atau Rp 562.736. Namun, usai diperiksa jumlahnya 553,61 dollar AS atau sekitar Rp 8.807.935.
Karena hal itu kemudian Bea Cukai mengatakan pihaknya memberikan sanksi Rp 30.928.544 juta. Sanksi itu kata Bea Cukai sesuai dengan aturan yakni PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," ungkap Bea Cukai.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,"
Berita Terkait
-
Heran Pasangan Muda Pilih Punya Anak, Opini Marissa Anita Dirujak Netizen
-
Link Tes Ujian Baper Terbaru, Lengkap Bagaimana Cara Baca Hasilnya
-
Viral Netizen Ungkap Tagihan "Telepon Tidur", Singgung Pendapatan TLKM Rp9 Triliun
-
Hitung-hitungan Bea Cukai Soal Sepatu Rp 10 Juta Jadi Rp 30 Juta, Warganet Auto Nyebut: Ngalahin Firaun
-
Suaminya Viral Setelah Ditangkap Karena Curi Susu Anak, Istri : Sebenarnya Sih Malu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat