Suara.com - Publik di platform media sosial X kembali dihebohkan dengan nilai pajak yang harus ditanggung saat seseorang saat membeli barang. Akun Tiktok @radhikaalthaf mengaku harus membayar pajak Rp31 juta saat ia membeli sepatu seharga Rp10 juta.
Pemilik akun merasa heran mengapa harus membayar pajak yang nilainya tiga kali lipat dari barang yang ia beli tersebut.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," ucap pria di video itu seperti dikutip, Selasa (23/4).
Baca juga:
Sontak saja video keluhan dari akun Tiktok itu mendapat banyak komentar dari netizen. Mereka mendesak agar pihak Bea Cukai memberi penjelasan yang jelas terkait masalah ini.
"Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?" cuit akun Partai Socmed.
"Sebetulnya bea cukai ini lebih bobrok dan jauh lebih kacau daripada direktorat pajak," sindir akun lainnya.
"Bea cukai gak masuk akal anjir, makin kesini makin ngaco," sambung warganet.
Baca juga:
Baca Juga: Heran Pasangan Muda Pilih Punya Anak, Opini Marissa Anita Dirujak Netizen
Terkait masalah yang viral ini, pihak Bea Cukai lewat akun X resmi menjelaskan perihal pajak Rp30 juta yang harus ditanggung.
Menurut pihak Bea Cukai, pajak Rp30 juta itu disebabkan adanya pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight).
Bea Cukai bilang bahwa CIF yang dilaporkan jasa pengirim hanya 35,37 dollar AS atau Rp 562.736. Namun, usai diperiksa jumlahnya 553,61 dollar AS atau sekitar Rp 8.807.935.
Karena hal itu kemudian Bea Cukai mengatakan pihaknya memberikan sanksi Rp 30.928.544 juta. Sanksi itu kata Bea Cukai sesuai dengan aturan yakni PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," ungkap Bea Cukai.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,"
Berita Terkait
-
Heran Pasangan Muda Pilih Punya Anak, Opini Marissa Anita Dirujak Netizen
-
Link Tes Ujian Baper Terbaru, Lengkap Bagaimana Cara Baca Hasilnya
-
Viral Netizen Ungkap Tagihan "Telepon Tidur", Singgung Pendapatan TLKM Rp9 Triliun
-
Hitung-hitungan Bea Cukai Soal Sepatu Rp 10 Juta Jadi Rp 30 Juta, Warganet Auto Nyebut: Ngalahin Firaun
-
Suaminya Viral Setelah Ditangkap Karena Curi Susu Anak, Istri : Sebenarnya Sih Malu
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Syahdan Husein Lawan Tuduhan Menghasut: Ini Ketidakpuasan Pemuda dengan Politik Penuh Intrik
-
BMKG: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia
-
Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
-
Ancaman Perang Total: Adu Rudal Israel-Hizbullah Pasca-Serangan Iran
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
-
Iran Tutup Pintu Dialog, Ali Larijani Tegaskan Tak akan Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
-
Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Kuwait, Sang Pilot Diancam Warga Pakai Batang Kayu
-
Prabowo Ingin Jadi Mediator Konflik Iran-AS, Pengamat UGM: Siapa yang Mau Percaya?
-
RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster