Suara.com - Tiktoker Galih Loss ditangkap Dit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Diketahui, Galih Loss yang bernama asli Galih Noval Aji Prakoso (25) bertempat tinggal di Jatimulya, Tambun Selatan, Kota Bekasi.
Penangkapan terhadap Galih Loss semula tidak diketahui oleh pengurus lingkungan tempat tinggal sang Tiktoker.
Baca juga:
“Nama Galih itu benar warga saya dia tinggal di RT 02 RW 06, namun terkait penangkapan saya gak tau,” kata Ketua RW setempat, Syaiful Hajat saat ditemui Suara.com di kediamannya, Rabu (24/4/2024).
Syaiful mengatakan, kabar penangkapan tersebut diketahuinya dari keluarga Galih Loss.
Saat itu, orangtua sang Tiktoker bertandang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa penangkapan itu. Rupanya, penangkapan dilakukan di luar lingkungan tempat tinggal Galih Loss.
“Orangtuanya sempet ngasih tau, katanya (penyebab penangkapan) main konten gitu, cuma karena keterbatasan orang tua dan saya, kalau konten itu seperti apa saya gak ngerti, gapteklah urusan seperti itu,” jelasnya.
Syaiful pun mengaku sangat kaget saat mendengar alasan penangkapan terhadap warganya itu. Sebab, diakuinya bahwa dia sama sekali tidak mengetahui aktivitas Galih Loss sehari-hari, apalagi soal aktif dalam pembuatan konten di media sosial.
Baca juga:
“Saya gak tau Galih punya kegiatan suka kaya konten-konten gitu. Saya belum kenal Galih itu seperti apa, karena kita memang jarang ketemu lah,” ujarnya.
Meski begitu, Syaiful mengatakan bahwa Galih Loss beserta keluarganya telah lama tinggal di wilayahnya.
“Sudah lama (tinggal di Jatimulya),bukan warga yang tertutup (keluarga Galih Loss),” tutupnya.
Diketahui, penangkapan Galih Loss berkaitan dengan salah satu konten yang diunggah melalui akun TikTok miliknya, @galihloss3.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan Whatsapp kepada Suara.com.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Galih Loss: Tiktoker Konten Prank Kontroversial Kini Jadi Tersangka Usai Pelesetkan Taawudz
-
Berani Gunakan Lafaz Ta'awudz untuk Bahan Candaan, TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi
-
Siapa Galih Loss, Tiktoker yang Ditangkap Polisi Gegara Pelesetkan Kalimat Taawudz
-
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan Tiktoker Galih Loss
-
Meski Sudah Minta Maaf, Polisi Pastikan Galih Loss Ditahan Malam Ini Buntut Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember