Suara.com - Tiktoker Galih Loss ditangkap Dit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Diketahui, Galih Loss yang bernama asli Galih Noval Aji Prakoso (25) bertempat tinggal di Jatimulya, Tambun Selatan, Kota Bekasi.
Penangkapan terhadap Galih Loss semula tidak diketahui oleh pengurus lingkungan tempat tinggal sang Tiktoker.
Baca juga:
“Nama Galih itu benar warga saya dia tinggal di RT 02 RW 06, namun terkait penangkapan saya gak tau,” kata Ketua RW setempat, Syaiful Hajat saat ditemui Suara.com di kediamannya, Rabu (24/4/2024).
Syaiful mengatakan, kabar penangkapan tersebut diketahuinya dari keluarga Galih Loss.
Saat itu, orangtua sang Tiktoker bertandang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa penangkapan itu. Rupanya, penangkapan dilakukan di luar lingkungan tempat tinggal Galih Loss.
“Orangtuanya sempet ngasih tau, katanya (penyebab penangkapan) main konten gitu, cuma karena keterbatasan orang tua dan saya, kalau konten itu seperti apa saya gak ngerti, gapteklah urusan seperti itu,” jelasnya.
Syaiful pun mengaku sangat kaget saat mendengar alasan penangkapan terhadap warganya itu. Sebab, diakuinya bahwa dia sama sekali tidak mengetahui aktivitas Galih Loss sehari-hari, apalagi soal aktif dalam pembuatan konten di media sosial.
Baca juga:
“Saya gak tau Galih punya kegiatan suka kaya konten-konten gitu. Saya belum kenal Galih itu seperti apa, karena kita memang jarang ketemu lah,” ujarnya.
Meski begitu, Syaiful mengatakan bahwa Galih Loss beserta keluarganya telah lama tinggal di wilayahnya.
“Sudah lama (tinggal di Jatimulya),bukan warga yang tertutup (keluarga Galih Loss),” tutupnya.
Diketahui, penangkapan Galih Loss berkaitan dengan salah satu konten yang diunggah melalui akun TikTok miliknya, @galihloss3.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan Whatsapp kepada Suara.com.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Galih Loss: Tiktoker Konten Prank Kontroversial Kini Jadi Tersangka Usai Pelesetkan Taawudz
-
Berani Gunakan Lafaz Ta'awudz untuk Bahan Candaan, TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi
-
Siapa Galih Loss, Tiktoker yang Ditangkap Polisi Gegara Pelesetkan Kalimat Taawudz
-
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan Tiktoker Galih Loss
-
Meski Sudah Minta Maaf, Polisi Pastikan Galih Loss Ditahan Malam Ini Buntut Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo