Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi laporan Ghufron, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merasa bingung. Albertina sebagai anggota Dewas KPK dinilai telah bekerja sesuai ketentuan.
“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Ibu AH,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Syamsuddin berharap laporan Ghufron terhadap Albertina bukan sebagai bentuk balas dendam, lantaran sedang tersangkut kasus etik yang saat ini sedang ditangani oleh Dewas KPK.
“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ujar Syamsuddin.
Dilaporkan Wakil Ketua KPK
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho tentang dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Iya benar, Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
“Setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” tambahnya.
Baca Juga: Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Albertina Ho: Saya Melaksanakan Tugas Dewas
Oleh sebab itu, menurutnya ia juga memiliki kewenangan melaporkan seorang Dewas jika dianggap keluar dari kewenangannya.
Ghufron mengatakan, dugaan kewenangan yang dilakukan oleh Albertina Ho lantaran Albertina meminta hasil analisi transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” jelasnya.
Jawaban Albertina Ho
Sementara itu, Albertina Ho membenarkan atas laporan dirinya yang dilakukan Ghufron.
Albertina mengaku, dirinya dilaporkan akibat berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk meminta informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI