Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi laporan Ghufron, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merasa bingung. Albertina sebagai anggota Dewas KPK dinilai telah bekerja sesuai ketentuan.
“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Ibu AH,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Syamsuddin berharap laporan Ghufron terhadap Albertina bukan sebagai bentuk balas dendam, lantaran sedang tersangkut kasus etik yang saat ini sedang ditangani oleh Dewas KPK.
“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ujar Syamsuddin.
Dilaporkan Wakil Ketua KPK
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho tentang dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Iya benar, Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
“Setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” tambahnya.
Baca Juga: Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Albertina Ho: Saya Melaksanakan Tugas Dewas
Oleh sebab itu, menurutnya ia juga memiliki kewenangan melaporkan seorang Dewas jika dianggap keluar dari kewenangannya.
Ghufron mengatakan, dugaan kewenangan yang dilakukan oleh Albertina Ho lantaran Albertina meminta hasil analisi transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” jelasnya.
Jawaban Albertina Ho
Sementara itu, Albertina Ho membenarkan atas laporan dirinya yang dilakukan Ghufron.
Albertina mengaku, dirinya dilaporkan akibat berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk meminta informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK
-
Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci
-
Perang Belum Usai! Malam Ini Militer Iran Siaga Tempur Lawan AS-Israel
-
Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?