Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatasnamakan partainya menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden 2024 terpilih.
"Atas nama kel. Besar @PDemokrat, saya mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo - Gibran yang ditetapkan sebagai Presiden - Wapres terpilih 2024-2029," tulisnya di akun X @AgusYudhoyono, Rabu (24/4/2024).
Pada unggahannya itu, AHY juga menyertakan video pidatonya didampingi pengurus partai berlambang mercy tersebut. Ia pun menyebut sedang cuti menjadi menteri ATR/BPN saat mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.
Dalam cuitannya, suami Annisa Pohan tersebut mendoakan agar di kepemimpinan Prabowo-Gibran bisa sukses menjalankan roda pemerintahan yang mengabdi untuk masyarakat.
"Kami mendoakan agar sukses dalam menjalankan tugas & pengabdian bagi masyarakat, bangsa & negara. Ke depan, kami siap menyukseskan kebijakan & program pemerintah dibawah kepemimpinan Bapak Prabowo." ujar AHY.
Postingan AHY lantas diserbu komentar beragam warganet. Tak sedikit yang menyindir AHY yang saat ini telah menjadi menteri di pemerintahan Jokowi.
"Klu enggk lagi di pilih Mentri ucapannya gmn ? Semoga di pilih ya mas kasian mas ngarep banget," kata netizen.
"Jatah Mentri yg penting." sebut warganet.
"Jangan lupa kursi menterinya," sahut yang lain.
Diketahui, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berita Terkait
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat
-
Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati
-
AHY Marah Sampai Tunjuk Anak Buah: Kepala Balai Sini, Anda Dengarkan Saya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus