Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatasnamakan partainya menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden 2024 terpilih.
"Atas nama kel. Besar @PDemokrat, saya mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo - Gibran yang ditetapkan sebagai Presiden - Wapres terpilih 2024-2029," tulisnya di akun X @AgusYudhoyono, Rabu (24/4/2024).
Pada unggahannya itu, AHY juga menyertakan video pidatonya didampingi pengurus partai berlambang mercy tersebut. Ia pun menyebut sedang cuti menjadi menteri ATR/BPN saat mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.
Dalam cuitannya, suami Annisa Pohan tersebut mendoakan agar di kepemimpinan Prabowo-Gibran bisa sukses menjalankan roda pemerintahan yang mengabdi untuk masyarakat.
"Kami mendoakan agar sukses dalam menjalankan tugas & pengabdian bagi masyarakat, bangsa & negara. Ke depan, kami siap menyukseskan kebijakan & program pemerintah dibawah kepemimpinan Bapak Prabowo." ujar AHY.
Postingan AHY lantas diserbu komentar beragam warganet. Tak sedikit yang menyindir AHY yang saat ini telah menjadi menteri di pemerintahan Jokowi.
"Klu enggk lagi di pilih Mentri ucapannya gmn ? Semoga di pilih ya mas kasian mas ngarep banget," kata netizen.
"Jatah Mentri yg penting." sebut warganet.
"Jangan lupa kursi menterinya," sahut yang lain.
Diketahui, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berita Terkait
-
Akademisi UGM Kritik Keras Kebijakan Pangan Prabowo-Gibran: Hukum dan HAM Diabaikan
-
FIAN Indonesia Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Hak Atas Pangan Belum Jadi Prioritas
-
Asta Cita Jalan, Polri Dibenahi: Kinerja Nyata Prabowo-Gibran Setahun Ini Dibongkar FPIR
-
Jejak Program Prioritas Prabowo Dipamerkan dalam Roadshow Jurnalistik Haluan Merah Putih
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?