Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terpaksa batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran perwakilan penyidik Bareskrim selaku tergugat urung hadir di persidangan pada Kamis (25/4/2024).
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
"Pada panggilan pertama ini yaitu dari termohon Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Kamis (25/4/2024).
Lantaran perwakilan Bareskrim Polri mangkir hari ini, sidang gugatan praperadilan Panji Gumilang akhirnya ditunda hingga 2 Mei 2024 mendatang.
Djuyamto mengatakan PN Jaksel dipastikan sudah melayangkan surat panggilan kepada termohon, akan tetapi hingga jadwal yang telah ditentukan memang belum juga datang.
Terkait hal itu, PN Jaksel kata Djuyamto akan kembali memanggil kepada termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka dipanggil ketiga kali.
"Biasanya panggilan praperadilan termohon itu sampai tiga kali. Jadi nanti kalau tanggal 2 Mei tidak hadir maka ke minggu berikutnya," ujarnya.
Baca Juga:
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Merasa Tertipu, Jubir Timnas AMIN Sebut Suhartoyo Pemain Drakor Kelas Wahid
Berita Terkait
-
Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan
-
Makin Bikin Resah Viral Video Galih Loss Diduga Lecehkan Kalimat Ta'awudz, Tim Siber Bareskrim Polri Turun Tangan
-
6 Kali Beraksi, Begini Modus Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Sabu-Ekstasi Di Bandara Kualanamu
-
Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta Terkait Penyelundupan Sabu Dan Ekstasi
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?