Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini, termasuk salah satunya yang paling banyak disorot adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi. Kasus korupsi ini diketahui membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.
Lantas siapa saja 5 tersangka baru dalam kasus korupsi komoditas timah yang baru saja diungkap oleh Kejagung? Simak penjelasan berikut ini.
Identitas Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah
1. HL selaku Beneficiary Owner PT TIN (pihak swasta)
2. FL selaku Marketing PT TIN (pihak swasta)
3. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 - Maret 2019
4. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
5. AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kini menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi juga merinci peran masing-masing tersangka. Disebutkan bahwa SW, BN dan AS dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 5 perusahaan terkait.
Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP. Mereka dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari kelima perusahaan smelter itu meski tidak memenuhi syarat.
Kuntadi menyebut bahwa ketiga tersangka mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan semestinya. Namun mereka menyetujuinya untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah.
"Ketiga tersangka tahu RKAB yang dia terbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi pada Jumat (26/4/2024).
Sementara itu, 2 tersangka lainnya yakni HL dan FL turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan. Untuk melancarkan aksinya, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru 3 Langsung Ditahan
"Keduanya turut serta pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan procession peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," jelas Kuntadi.
Kuntadi menyebut 3 tersangka langsung ditahan sedangkan 2 tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan. Disebutkan bahwa FL sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sementara itu AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sementara itu tersangka BN dikarenakan ada alasan kesehatan, maka tidak dilakukan penahanan. Terakhir, tersangka HL dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir sehingga akan dipanggil lagi.
"(Tersangka HL) selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ucap Kuntadi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Tiga Langsung Ditahan!
-
KPK Konfirmasi Langsung Kesehatan Bupati Sidoarjo, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan
-
Geger Harvey Moeis cs Korupsi Timah Rp271 T, Mahfud MD Minta Ini ke Prabowo: Sudah Gila-gilaan
-
Tunggu Putusan Kasasi, KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Kasus TPPU
-
IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter