Suara.com - Tak hanya kantor Partai Nasional Demokrat (NasDem), penyidik KPK turut menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga senilai Rp15 miliar. Rangkaian penyitaan dilakukan KPK setelah sebelumnya menyita uang sebesar Rp48,5 miliar setelah Erik Adtrada Ritonga berstatus tersangka kasus korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pabrik yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berada di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan KPK pada Rabu 1 Mei 2024.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK!
"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR (Erik) dan kawan-kawan," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, sebelum disita KPK, pabrik tersebut akan digunakan Erik untuk pengolahan kelapa sawit dan masih dalam proses uji coba.
"Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu," ujar Ali.
Baca Juga: Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN
Sita Kantor NasDem
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah menyita kantor NasDem Labuhanbatu terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Erik Adtrada Ritonga. Aset tanah dan bangunan yang disita KPK sempat digunakan Erik sebagai kantor NasDem.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK!
Kantor NasDem yang kini disita KPK memiliki luas 304,9 meter persegi. Kantor NasDem itu terletak di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain menyita aset tanah dan bangunan, KPK juga sebelumnya menyita uang Rp48,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Erik dan kawan-kawan. Uang yang disita berbentuk tunai dan tersimpan di rekening bank.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka, bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe.
Rudi diduga sebagai tangan kanannya Erik untuk mengatur proyek yang berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Pengaturan itu untuk menentukan pemenang proyek.
Proyek itu di antaranya, meningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi pun menentukan fee sebesar 5 sampai 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek.
Efendy dan Fazar sebagai pihak swasta menyetujui pemberian fee tersebut. Lewat Rudi, Erik diduga menerima Rp551,5 juta. Uang itu baru sebagian dari Rp1,7 miliar yang disepakati.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK!
-
Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN
-
Ruang Sekjen DPR RI Digeledah KPK, Tiga Koper Dan Satu Ransel Diduga Dokumen Dibawa Penyidik
-
Geger Surat Dimulainya Penyidikan Palsu Terkait Kasus di Boyolali Beredar, KPK Berikan Klarifikasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan