Suara.com - Sebuah video yang menarasikan mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) digeruduk warga saat beribadah viral di media sosial. Bahkan dinarasikan mahasiswa tersebut mengalami kekerasan atau penganiayaan.
Kegiatan peribadatan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Pendeta Gilbert Lumoindong pun buka suara atas kejadian yang memilukan tersebut. Dirinya berdoa agar ada keadilan terkait peristiwa tersebut.
"Hanya bisa berdoa, agar ada keadilan bagi kami Mas @permadiaktivis2 Thanks for care," tulisnya di kolom komentar akun instagram Permadi Arya atau Abu Janda, Senin (6/5/2024).
Pernyataan ini seketika mendapatkan tanggapan dari warganet. Ada yang ikut nyesek melihat masih adanya pelarangan ibadah ini.
"Bisa nya hanya ngelusss dada yang sangat nyesek ini," ucap warganet.
"Kalo bang Arya dilantik jadi Menag, gantiin yang ga punya nyali sekarang pasti beres semua," ungkap warganet.
"Dan hanya bisa pasrah melawan kurang personel," kata warganet.
Polisi selidiki
Pihak kepolisian menyelidiki kasus dugaan mahasiswa mengalami kekerasan saat melakukan ibadah.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pihaknya bakal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengecek fakta-fakta terkait kasus tersebut.
"Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yg dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP," katanya melansir Antara.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril menjelaskan, pihaknya bakal memanggil Ketua RT hingga tokoh masyarakat setempat.
"Polres Tangsel juga melakukan langkah dan upaya dengan cara klarifikasi/berkoordinasi dengan, Ketua RT, Ketua RW, Kepala kelurahan, FKUB/tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda," ucap Agil.
Agil menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan guna mencegah kejadian serupa di lokasi tersebut.
"Untuk berkoordinasi serta duduk bersama untuk bersama-sama mencegah terjadinya potensi dugaan pidana lainnya serta mempercayakan penanganan kejadian kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sanae Takaichi Jadi PM Jepang Wanita Pertama: Disebut Mirip Jokowi, Slogan 'Kerja Kerja Kerja'
-
Kemal Palevi Soroti Kasus Siswa Adukan Kepsek ke Orang Tua: Mental Tempe!
-
Viral! Serah Terima Rp 13,2 T, Netizen Malah Salfok, Jaksa Agung Burhanuddin Dikira Mas Adam
-
Wulan Guritno Sentil Haters Soal Tekstur Wajahnya: Kita Juga Manusia
-
Viral! "Halo" Berujung Petaka: Penipuan Suara AI Mengintai Orang Terdekat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
Terkini
-
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
-
Kritik Prabowo Soal Ini, Refly Harun: Suka-suka Lah Mumpung Berkuasa, Apa Juga Halal
-
Imbas Keracunan Massal MBG, BGN Tutup 106 Dapur MBG
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Fani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar