Suara.com - Kecelakaan mobil terjadi di Tol Layang Syekh Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada Senin (6/5/2024) pagi. Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Fortuner dengan mobil minibus.
Diketahui mobil Toyota Fortuner itu adalah kendaraan dinas milik Polda Jawa Barat (Jabar). Yang menjadi sorotan netizen adalah berubahnya plat nomor Fortuner saat kecelakaan.
Baca Juga:
Viral, Bocah di Bojonggede Nangis Histeris Kelaparan, Ibunya Marah Tak Punya Uang
Awalnya terekam dari kamera, mobil Fortuner menggunakan plat dinas Polri 7-VIII melaju kencang di bahu jalan tol menyalip sejumlah kendaraan.
Lalu mobil Fortuner itu menabrak mobil minibus yang berada di depannya. Tabrakan ini membuat mobil minibus menyerempet tembok pembatas jalan tol.
Anehnya dalam sekejap, plat Fortuner yang sebelumnya menggunakan plat dinas Polri tiba-tiba berubah menjadi plat mobil umum berwarna putih.
"Kecelakaan di MBZ ges.. kalo kalian jeli. coba perhatikan baik-baik ya itu si fortun kenapa plat-nya berubah jadi sipil? sebusuk itukah instansi mereka?" tulis akun X @apansa_kalengs.
Sejumlah netizen menyoroti perubahan plat nomor mobil Fortuner dalam sekejap tersebut. Komika Gilang Bhaskara pun sampai ikut berkomentar.
Baca Juga: Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk saat Ibadah, Pendeta Gilbert: Hanya Bisa Berdoa, Agar Ada Keadilan
Gilbhas, sapaan akrabnya, mengaku terpana melihat perubahan plat mobil Fortuner secepat kilat saat mengalami kecelakaan.
"Dari plat instansi berubah jadi plat sipil putih. Ini keajaiban alam, aku mempercayainya," ujar Gilbhas satir.
Dari keterangan resmi diketahui Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Dikabarkan masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan, kecelakaan ini terjadi karena sopir mobil Fortuner mengantuk.
"Info awal yang kami duga driver-nya mengantuk, driver-nya kami selidiki, dugaan sementara gitu," kata Yugi Bayu Hendarto.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk saat Ibadah, Pendeta Gilbert: Hanya Bisa Berdoa, Agar Ada Keadilan
-
Mobil Fortuner Pelat Dinas Polda Jabar Tabrak Bus Elf di Tol MBZ, Sopir Diduga Mengantuk
-
Viral Sepeda Motor Terbang Berakhir 'Nyungsep' di Atap Rumah, Jadi Tontonan Warga
-
Heboh Polres Baubau Kedatangan Real Madrid, Warganet: Otomatis Bakal Banyak Gelar
-
Ramai Teuku Ryan Cuma Sanggup Nafkahi Moana Rp5 Juta per Bulan, Padahal Naik Toyota Fortuner
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka