Suara.com - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) merespons soal nama Agoes Ali Masyhuri, ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang disebut dalam dakwaan korupsi berupa gratifikasi Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.
Dalam dakwaan jaksa KPK diungkap peranan Agoes Ali Masyhuri dalam proses pengurusan kasasi di MA. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, meski nama Agoes Ali Masyhuri, namun asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence (setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan), iyakan," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Oleh karenanya, tanpa proses penyidikan dan peradilan, Tanak menegaskan, Agoes Ali Masyhuri tak bisa disebut sebagai markus.
"Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya itu markus, sementara kita belum punya bukti," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Gus Muhdlor saat ini sedang berperkara di KPK. Dia dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Terbaru, Gus Muhdlor sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 7 sampai dengan 26 Mei 2024.
Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Gazalba Saleh disebut bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad, pihak yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan pula, terungkap peranan Agoes Ali Masyhuri, ayah Gus Muhdlor dalam perkara gratifikasi tersebut.
Awalnya Jawahirul Fuad dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017. Selanjutnya pada 17 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dan divonis satu penjara. Hukuman itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2021.
"Atas putusan tersebut, pada awal bulan Juli 2021, Jawahirul Fuad menghubungi Mohammad Hani selaku kepala desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung. Atas penyampaian Jawahirul Fuad tersebut, Mohammad Hani menyetujuinya," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2024).
Selanjutnya pada 14 Juli 2021, Jawahirul dan Mohammad Hani mendatangi Pesantren Bumi Sholawat yang berada di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri.
"Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya," ujar Jaksa.
Masih pada hari sama, keduanya langsung menemui Ahmad Riyad di kantornya yang berada di Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Setelahnya Ahmad Riyad menjadi perantara antara Gazalba dengan Jawahirul. Hingga akhirnya kasasi yang diajukan Jawahirul dengan nomor perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 meloloskan dari hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Miris! Tiga Bupati Sidoarjo Gantian Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Gus Muhdlor
-
KPK Arahkan Kasus Korupsi Gus Muhdlor Ke Pencucian Uang, Jika...
-
Resmi Tersangka, KPK Ungkap Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
-
Beda Style Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebelum dan Seusai Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Jaket Bomber Ganti Rompi Oranye
-
Akhir Cerita Gus Muhdlor: Tangan Terborgol, Pakai Rompi Tahanan KPK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro