Suara.com - Kasus polisi tembak polisi sudah memasuki putusan sidang, terhadap pelaku penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) beberapa waktu lalu.
Majelis hakim PN Cibinong memvonis terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy dihukum dengan 10 tahun penjara lantaran terbukti salah dengan pasal yang dijatuhkan.
Hal itu diungkapkan pada sidang putusan terhadap kedua terdakwa dari kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco, yang digelar pada Senin, 6 Mei 2024 kemarin di ruang sidang Pengadilan Negeri atau PN Cibinong Bogor.
Baca Juga :
"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan di PN Cibinong, dikutip Selasa (7/5/2024).
Selain itu ada restitusi atau ganti rugi yang harus disemaikan oleh tersangka sebanyak Rp141.000.307.
"Menetapkan membayar restitusi terhadap korban Ignatius Dwi Frisco Sirage sejumlah Rp141.000.307. Jika tidak dapat membayar restitusi, maka penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk dilakukan lelang sesuai dengan nilai restitusi,"tetapnya.
Sementara itu, terdakwa Iqbal Gilan Dewangga majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara. Setelah terbukti kepemilikan senjata ilegal yang diperjual belikan tanpa izin.
"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap majelis hakim.
Baca Juga: Kades Rawa Panjang Bogor Halangi Petugas Kemensos, Asesmen Gibran Bocah Viral Menangis Kelaparan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyampaikan pasal-pasal yang ditetapkan terhadap para terdakwa Irfan dan Iqbal.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," pasal untuk Irfan.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP,"lanjut pasal untuk Iqbal.
Kedua terdakwa juga dikanakan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," paparnya.
Seperti diketahui, Bripda IDF adalah polisi yang tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor pada Juli 2023 lalu.
Dalam kejadian ini Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Mereka anggota Densus," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Insiden Bripda IDF tertembak terjadi pada pada Minggu, (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Aswin mengatakan peristiwa itu terjadi akibat kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata, hingga mengenai orang yang berada di depannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan