Suara.com - Kasus polisi tembak polisi sudah memasuki putusan sidang, terhadap pelaku penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) beberapa waktu lalu.
Majelis hakim PN Cibinong memvonis terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy dihukum dengan 10 tahun penjara lantaran terbukti salah dengan pasal yang dijatuhkan.
Hal itu diungkapkan pada sidang putusan terhadap kedua terdakwa dari kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco, yang digelar pada Senin, 6 Mei 2024 kemarin di ruang sidang Pengadilan Negeri atau PN Cibinong Bogor.
Baca Juga :
"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan di PN Cibinong, dikutip Selasa (7/5/2024).
Selain itu ada restitusi atau ganti rugi yang harus disemaikan oleh tersangka sebanyak Rp141.000.307.
"Menetapkan membayar restitusi terhadap korban Ignatius Dwi Frisco Sirage sejumlah Rp141.000.307. Jika tidak dapat membayar restitusi, maka penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk dilakukan lelang sesuai dengan nilai restitusi,"tetapnya.
Sementara itu, terdakwa Iqbal Gilan Dewangga majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara. Setelah terbukti kepemilikan senjata ilegal yang diperjual belikan tanpa izin.
"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap majelis hakim.
Baca Juga: Kades Rawa Panjang Bogor Halangi Petugas Kemensos, Asesmen Gibran Bocah Viral Menangis Kelaparan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyampaikan pasal-pasal yang ditetapkan terhadap para terdakwa Irfan dan Iqbal.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," pasal untuk Irfan.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP,"lanjut pasal untuk Iqbal.
Kedua terdakwa juga dikanakan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," paparnya.
Seperti diketahui, Bripda IDF adalah polisi yang tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor pada Juli 2023 lalu.
Dalam kejadian ini Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Mereka anggota Densus," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Insiden Bripda IDF tertembak terjadi pada pada Minggu, (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Aswin mengatakan peristiwa itu terjadi akibat kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata, hingga mengenai orang yang berada di depannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya