Suara.com - Kabar Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti yang mempolisikan mahasiswa yang mengkritik Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi perbincangan.
Rektor Unri Sri Indarti melalui kuasa hukumnya Muhammad A Rauf menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya baru membuat pengaduan masyarakat (Dumas) dan bukan laporan polisi ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.
"Benar, kami melayangkan Dumas ke akun Instagram AMP (Aliansi Mahasiswa Penggugat) terkait pasal 27A undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Rauf, Rabu (8/5/2024).
Pengacara Sri Indarti itu menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses dari penyidik Polda Riau.
"Sejauh yang kami pahami, pada prinsipnya penyidik menyarankan untuk berdamai. Saat ini katanya sedang proses lidik," tutur Rauf.
Dia menyampaikan pada saat beredarnya video di media sosial, kliennya tidak mengetahui siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut. Makanya dicari tahu dengan cara mengadukan akun terkait.
"Informasi, ada yang mengatakan pelakunya mahasiswa dan ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa," ungkap Rauf.
Dia juga membeberkan bahwa atas dasar keraguan itulah kliennya berdiskusi dengan pimpinan dan sejumlah ahli hukum UU ITE hingga akhirnya diambil keputusan membuat Dumas tersebut.
"Yang dipersoalkan dalam unggahan tersebut terkait adanya kalimat (Sri Indarti Broker Pendidikan) dan disertai gambar wajah klien kami. Hal inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat klien kami," ucap Rauf.
Lebih lanjut, ia menyebut jika dalam kalimat itu sudah tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Rektor, melainkan sudah masuk pada kualifikasi menyerang secara pribadi.
"Perlu kami jelaskan juga, adanya Dumas tidak dimaksudkan bentuk sikap klien kami yang antikritik, karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui WR 3," jelasnya.
Tekait kebijakan IPI, Rauf menerangkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.
"Untuk saat ini kami akan tunggu proses dari penyidik sesuai aturan. Yang jelas saat ini kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan setahu kami atas bukti awal mengarah kepada seorang mahasiswa," tegas dia.
Sikap KIKA
Sementara itu, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) ikut menanggapi kasus Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya ke polisi gara-gara kritik biaya kuliah mahal.
KIKA menyebut jika apa yang dilakukan Rektor Unri Sri Indarti terhadap mahasiswanya merupakan tindakan represi dan bagian dari pembungkaman.
Berita Terkait
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
-
Gebrakan Hijau Polda Riau: Tanam 21.000 Pohon, Cetak 311 Ketua OSIS Jadi Pelopor Lingkungan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin