Suara.com - Dugaan pencurian yang baru-baru ini terjadi di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang viral di media sosial. Bukan orang dewasa seperti umumnya yang melakukan pencurian, namun pencurian dilakukan oleh anak kecil.
Melansir Instagram, @infokejadiansemarang.new, Senin (13/5/2024), dugaan pencurian oleh anak kecil tersebut direkam kamera oleh sejumlah petugas keamanan yang sedang patroli.
Terlihat para petugas menunggu terduga pelaku keluar dari salah satu minimarket yang berhasil dibobol oleh sejumlah anak kecil itu.
"Bocil-bocil bagaikan pro player lur. Didugga komplotan bocil membobo mini market di daerah Mijen, tepatna di Mijen Jatisari Bunderan," tulis caption video.
Baca Juga:
Beda dari Fuji, Aaliyah Massaid Diledek Kebanting saat Jadi Bridesmaid Mahalini
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/5/2024) itu menjadi sorotan publik. Setelah tertangkap oleh petugas, para anak kecil itu langsung ciut. dan digelandang keluar mini market.
"Ngambil apa saja kalian," tanya petugas?
"Tak balikkan ini mas," balas salah satu anak kecil yang ketakutan.
Aksi pembobolan mini market itu pun menjadi sorotan. Pasalnya anak sekecil itu berkelahi dengan pentungan milik petugas. Terjadi pro dan kontra dengan aksi anak-anak tersebut yang bisa meresahkan jika tak diberi sanksi tegas.
Di sisi lain publik juga menganggap orang tua anak bisa jadi salah dalam mendidik hingga nekat membobol dan mencuri beberapa barang.
"Kasian begitu. Itu yang salah ortu bukan anak, jangan dikasari pak mereka masih butuh naungan dan dibina. Mungkin bisa jadi ada yang dewasa di belakang itu," ungkap netizen pertama.
"Selama ada undang-undang di bawah umur, tangkap lepas kembali. Tangkap lepas kembali, gitu saja terus sampai umurnya bisa dipenjarakan," keluh netizen yang setuju harus diberi hukuman.
"Kenakalan anak-anak itu enggak seperti itu. Ini namanya sudah kriminal, kalau enggak diproses enggak akan kapok, bahkan bisa buat contoh orang lain kalau mencuri itu enggak masalah. Orang ditangkap saja bakal dilepas lagi," ingatkan netizen lain.
Berita Terkait
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
7 Tempat Wisata Viral di Bondowoso yang Paling Hits, View Indah Cocok Buat Healing
-
Selepas Maghrib, Ada Anak Kecil yang Memanggilku dari Arah Kuburan Tua
-
Semarang Jadi Primadona Libur Nataru 2026, Kota Lama hingga Lawang Sewu Dipadati Wisatawan
-
Menuju 2026, Recap Berita Viral Setahun Kebelakang
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK