Suara.com - Polisi menyebut FA (23) bersikap seperti biasa usai membunuh AH (31) om atau pamannya sendiri yang merupakan pemilik warung Madura di Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan. Bahkan pelaku masih sempat berdagang seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
"Setelah kejadian pun masih jualan seperti biasa dia," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Menurut Titus, FA juga sempat berupaya mengelabui penyidik. Ketika itu yang bersangkutan beralibi kalau korban memiliki permasalahan utang piutang dengan orang lain.
"Dia bikin alibi bahwa dia orang terakhir yang bertemu dengan si korban. Kemudian si korban itu ada permasalahan dengan orang lain. Jadi dia membuat pengalihan," katanya.
Setelah penyidik mengantongi bukti-bukti, kemudian dilakukan pendalaman. FA saat itu baru mengakui perbuatannya.
"Begitu kita dapat petunjuk-petunjuk yang mengarahkan dia sebagai pelaku baru kita interogasi lebih dalam," jelas Titus.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Bos Warung Madura Di Pamulang Terancam Hukuman Mati
Titus menuturkan bahwa tersangka FA telah menyiapkan sebilah golok untuk membunuh korban sejak siang hari sehingga telah memenuhi unsur terkait pembunuhan berencana. Golok milik pedagang kelapa itu dia ambil secara diam-diam.
"Diambil siangnya, terus disembunyikan. Jadi udah disiapkan itu (golok) di warungnya," kata Titus kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Sore harinya pada Jumat (10/5/2024) tersangka FA lantas menghabisi nyawa AH. Ketika itu korban yang tengah makan, dibacok dari belakang sebanyak empat kali hingga tewas.
"Abis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga turut menangkap NA (28) seorang pedagang soto. Dia ditangkap karena diduga ikut membantu FA membunuh korban dan membuang jasadnya yang terbungkus kain sarung di Pamulang.
Motif NA ikut membantu FA membunuh AH karena sama-sama sakit hati. FA sakit hati karena dicap malas bekerja. Sementara NA merasa sakit hati ketika korban tidak mengizinkannya mengutang rokok.
Berita Terkait
-
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Bos Warung Madura Di Pamulang Terancam Hukuman Mati
-
Alasan Pedagang Soto Ikut Bantu Pembunuhan Bos Warung Madura Di Pamulang, Kesal Tak Dikasih Utang Rokok
-
Mayat Omnya Dibungkus Sarung Lalu Dibuang, Motif Ponakan Bunuh Bos Warung Madura: Kesal Kerap Dicap Males Kerja
-
Dibuang Pakai Motor Milik Korban, Pembunuh Mayat Pria Dalam Sarung Sempat Mutar-mutar Cari Tepat Sepi
-
Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Leher Bos Warung Madura Nyaris Putus Ditebas Ponakan Pakai Golok Penjual Kelapa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!