Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang terkait dengan salah satu perusahaan 'plat merah' alias BUMN. Saat ini, satu kasus telah berada pada tahap penyidikan dan satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Pengusutan kedua kasus dugaan korupsi tersebut berjalan secara paralel di tahap penyidikan dan penyelidikan.
"Sementara dua kasus, satu disidik (penyidikan), satu dilidik (penyelidikan)," kaya Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, Selasa (14/5/2024).
Kasus yang memasuki tahap penyidikan adalah dugaan korupsi dalam pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan BUMN tersebut, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan, yang detailnya tidak dapat diungkapkan kepada publik karena sifat kerahasiaan proses penyelidikan KPK.
"Lidik belum bisa kami sampaikan karena masih dalam penyelidikan," terang Asep.
Perwira Polri bintang satu itu menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Meskipun demikian, KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini sejalan dengan prinsip KPK untuk menjaga integritas proses hukum serta menghindari spekulasi yang dapat merugikan proses penyelidikan.
Agus juga menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus yang sedang diselidiki tersebut dapat berkembang menjadi beberapa perkara ketika sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
"Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," ungkapnya.
Pada 1 Februari 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di anak perusahaan BUMN itu, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, yang mencakup periode tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan diungkapkan saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan