Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang terkait dengan salah satu perusahaan 'plat merah' alias BUMN. Saat ini, satu kasus telah berada pada tahap penyidikan dan satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Pengusutan kedua kasus dugaan korupsi tersebut berjalan secara paralel di tahap penyidikan dan penyelidikan.
"Sementara dua kasus, satu disidik (penyidikan), satu dilidik (penyelidikan)," kaya Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, Selasa (14/5/2024).
Kasus yang memasuki tahap penyidikan adalah dugaan korupsi dalam pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan BUMN tersebut, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan, yang detailnya tidak dapat diungkapkan kepada publik karena sifat kerahasiaan proses penyelidikan KPK.
"Lidik belum bisa kami sampaikan karena masih dalam penyelidikan," terang Asep.
Perwira Polri bintang satu itu menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Meskipun demikian, KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini sejalan dengan prinsip KPK untuk menjaga integritas proses hukum serta menghindari spekulasi yang dapat merugikan proses penyelidikan.
Agus juga menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus yang sedang diselidiki tersebut dapat berkembang menjadi beberapa perkara ketika sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
"Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," ungkapnya.
Pada 1 Februari 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di anak perusahaan BUMN itu, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, yang mencakup periode tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan diungkapkan saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak
-
Detik-detik Pohon Raksasa Tumbang di Sisingamangaraja: Jalan Macet, Pengendara Panik Menghindar!
-
KPK Panggil 3 Kepala Distrik Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
-
Pramono Ungkap Ada Orang Tidak Senang Ragunan Bersolek, Siapa?
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
Legislator PKB Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Awas Jebakan Israel di Misi Pasukan Perdamaian Gaza
-
Pramono Ungkap Asal Usul Harimau Titipannya di Ragunan: Namanya Raja, Pakan Bayar Sendiri
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
-
Meski Anggap Sah-sah Saja TNI Bantu Ketahanan Pangan, Legislator PDIP Beri Catatan Kritis