Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang terkait dengan salah satu perusahaan 'plat merah' alias BUMN. Saat ini, satu kasus telah berada pada tahap penyidikan dan satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Pengusutan kedua kasus dugaan korupsi tersebut berjalan secara paralel di tahap penyidikan dan penyelidikan.
"Sementara dua kasus, satu disidik (penyidikan), satu dilidik (penyelidikan)," kaya Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, Selasa (14/5/2024).
Kasus yang memasuki tahap penyidikan adalah dugaan korupsi dalam pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan BUMN tersebut, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan, yang detailnya tidak dapat diungkapkan kepada publik karena sifat kerahasiaan proses penyelidikan KPK.
"Lidik belum bisa kami sampaikan karena masih dalam penyelidikan," terang Asep.
Perwira Polri bintang satu itu menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Meskipun demikian, KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini sejalan dengan prinsip KPK untuk menjaga integritas proses hukum serta menghindari spekulasi yang dapat merugikan proses penyelidikan.
Agus juga menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus yang sedang diselidiki tersebut dapat berkembang menjadi beberapa perkara ketika sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
"Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," ungkapnya.
Pada 1 Februari 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di anak perusahaan BUMN itu, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, yang mencakup periode tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan diungkapkan saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi