Suara.com - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku ikut protes soal revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Mahfud menilai, itu merupakan satu kekeliruan, karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
Mahfud menekankan, sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. Karenanya, ia mengkritik pembahasan revisi terhadap UU Penyiaran itu yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi.
"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/05/2024).
Baca Juga: Soal Polemik RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Begini Kata Pimpinan DPR
Mahfud menilai, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Mahfud merasa, keduanya sama walaupun berbeda keperluan.
"Masak media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masak media tidak boleh investigasi," ujarnya.
Baca Juga: Tak Perlu Ditambah Lagi, Mahfud MD Sebut Jumlah Kementerian yang Ada Sekarang Sudah Ideal
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu melihat, hari ini konsep hukum politik kita semakin tidak jelas dan tidak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk Undang-Undang (UU) yang bergulir hanya kepada yang teknis.
Padahal, kata dia, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.
"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud juga prihatin karena UU yang menyangkut kepentingan publik seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal tidak jelas kabarnya sampai hari ini. Padahal, sudah didorong oleh Mahfud ketika menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Saya tawar-menawar itu dengan DPR, kata mereka mungkin UU Perampasan Aset bisa dibicarakan Pak, tapi kalau RUU Belanja Uang Tunai kalau itu dibatasi tidak bisa, kami tidak setuju," katanya.
Berbeda, Mahfud berpendapat, UU Pembatasan Uang Kartal malah bagus untuk menghindari upaya-upaya suap atau tindakan korupsi. Sebab, semua transaksi yang dilakukan pejabat-pejabat negara, termasuk Anggota DPR, nantinya akan ketahuan.
Maka itu, Mahfud ketika menjadi Menko Polhukam terus berkonsultasi ke Presiden. Setelah diminta jalan terus, Mahfud sudah pula membuat dan mengirimkan surat, bahkan berkali-kali mengingatkan DPR RI kalau surat secara resmi sudah diajukan.
"Saya ingatkan DPR, nih Anda minta kami ajukan surat, sudah kami ajukan surat, sampai sekarang tidak jalan, sudah lebih dari setahun, ditolak tidak disetujui tidak," kata Mahfud.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Bantu Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos?
-
Anggota DPR Ini Anggap Usulan Revisi UU Kementerian Negara dengan Isu Prabowo Tambah Kursi Menteri Kebetulan
-
AMSI Tolak RUU Penyiaran: Kalau Dilanjutkan DPR Akan Hadapi Komunitas Pers
-
Soal Polemik RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Begini Kata Pimpinan DPR
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran