Suara.com - "Dasar melakukan korupsi seringkali bukan pendapatan, melainkan karena ketamakan atau membangun dinasti, maka lebih baik dananya diberikan kepada petani".
Sepetik kalimat tersebut diucapkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian R. Aziz Hidajat pada kegiatan Komitmen Antikorupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar pada 2014 silam.
Tapi 9 tahun kemudian, pernyataan Aziz Hidajat itu seperti sekadar uluk salam yang seketika menghilang begitu saja usai Kementerian Pertanian diporakporandakan oleh sang empunya Menteri Pertanian yakni Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2007 itu pada Kamis 12 Oktober 2023 petang dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat berada di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Ia diangkut petugas KPK karena mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi yang menyeret namanya.
Belakangan dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sudah terendus sejak 2020, Syahrul Yasin Limpo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan.
Selanjutnya, dalam sidang kasus korupsi yang melilitnya, terungkap bahwa hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo dipakai untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anggota keluarganya.
Yang miris, terdapat anggaran di Kementerian Pertanian yang diminta oleh SYL untuk memenuhi uang bulanan sang istri yakni Ayun Sri Harahap hingga membiayai sunatan sang cucu.
Ketika menjalani sidang kasus korupsi yang menyeret SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan kementerian Pertanian Isnar Widodo mengungkapkan Kementerian Pertanian kerap mengeluarkan uang untuk disetor sebagai biaya bulanan kepada istri Syahrul Yasin Limpo yakni Ayun Sri Harahap.
Baca Juga: Beda Adab-Gaya Sandra Dewi saat Panggilan Pertama dan Kedua oleh Kejagung
"Apa yang diminta?" tanya Ketua Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh saat sidang yang digelar pada akhir April 2024 lalu.
"Kadang uang harian hingga uang bulanan untuk bu Menteri nilainya mulai dari Rp25 juta hingga Rp30 juta yang mulia," ungkap Isnar.
Lebih rinci, Isnar menyebut bahwa uang bulanan yang dikeluarkan itu mulai dari periode 2020 hingga 2021.
"Kurang lebih setahun?" tanya hakim.
"Iya," jawab Isnar singkat.
Seakan menutup mata, ketika Kementan dipaksa menyetor uang bulanan kepada istri Syahrul Yasin Limpo senilai Rp30 juta, di tempat nun jauh di sana para petani tanah air tengah menjerit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir