Suara.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan rencana pembatasan penghuni dalam satu alamat maksimal tiga Kepala Keluarga (KK).
Nantinya, Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan pengecekan secara berkala terhadap jumlah penghuni dalam satu rumah.
Baca Juga:
Sudah Kebanyakan Penduduk, Pemprov DKI Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni 3 KK
Kemudian, ia juga bakal mengecek kelayakan dari rumah yang ditinggali. Jika ada tiga KK, maka rumahnya harus memenuhi sejumlah unsur yang menjamin keberlangsungan kehidupan.
Jika rumahnya tidak layak dan dihuni lebih dari tiga KK, maka harus ada yang dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun).
"Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. (Kalau) enggak mungkin ruangannya segala macem, ya kita alihkan ke rumah susun nanti," ujar Budi di Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).
Budi belum merinci rusun mana yang akan menjadi tempat penampungan. Namun, secara umum rencana pembatasan KK dalam satu rumah ini masih dalam tahap pembahasan.
Ia pun menargetkan bersama DPRD DKI Jakarta bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. Peraturan serumah tiga KK ini nantinya akan tertuang dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Baca Juga: Normalisasi Kali Ciliwung, Pemprov DKI Bebaskan Lahan Warga di Rawajati
"Tapi ini masih dikaji ya, masih kita kaji. Ini kan nanti akan masuk ke perda yang kami buat. Jadi, masih naskah akademik dalam pembuatan perda yang akan kita godok didalam satu tahun ini," katanya.
Baca Juga:
Budi memperkirakan, pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.
"Sambil nunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan jumlah orang yang tinggal dalam satu alamat. Rencananya, di satu rumah hanya boleh dihuni maksimal tiga Kepala Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, Sabtu (19/5/2024). Joko mengatakan pembatasan ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan penataan penduduk di Ibu Kota.
"Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat timggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ujar Joko dalam rapat kerja yang disiarkan melalui siaran YouTube.
Menurut Joko, dalam satu rumah di Jakarta kerap ditinggali lebih dari tiga KK. Bahkan, mereka tinggal bergantian untuk menyiasatinya.
Baca Juga:
Ia menyebut hal ini bisa menjadi persoalan lantaran akan memunculkan masalah lingkungan dan sosial.
"Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," kata Joko.
"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Asalkan Punya Ini, KTP Warga Domisili Luar Daerah Tak Bakal Dicoret di Jakarta!
-
Jamin Tak Hapus KTP TNI-Polri Meski Lama Dinas di Luar Jakarta, Heru Budi Ungkit Kasus Pinjol Catut Alamat Warga
-
Kasus DBD di Jakarta Kini Capai 7.142 Pasien, Dinkes DKI: Mudah-mudahan Mei Ini Turun
-
Alerta! Warga Jakarta yang Ajak Kerabat Beradu Nasib Mesti Tanggung Jawab: Jika Nganggur, Wajib Balik Kampung!
-
Makin Sumpek! Warga Jakarta Kini Cuma Bisa Tinggal di Rumah Maksimal Tiga KK
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?