Suara.com - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Andi mengungkap pesan atau chat SYL yang meminta dibelikan mic atau mikrophone seharga Rp 25 juta.
Hal itu disampaikan Andi saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan permintaan SYL yang dipenuhinya. Andi menyebut semuanya sudah dia sampaikan dalam BAP miliknya.
"Karena saudara menyebut BAP, di sini ada permintaan mic?" tanya jaksa.
"Iya, itu melalui chat, Pak Menteri dan menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta, dan belikan dan kita sampaikan ke Wican (kompleks rumah menteri Widya Chandra)," jawab Andi.
Ditegaskan Andi, permintaan itu langsung disampaikan SYL lewat pesan yang dikirimkan kepadanya.
"Dan posisinya pak menteri menyampaikan bahwa, 'saya pinjam dek'," tegas Andi.
"Saat ini uangnya sudah dibayarkan?"
"Belum."
Baca Juga: Rumah Muhammad Hatta di Parepare Disita KPK
Jaksa lantas mempertanyakan mic jenis apa yang dimintakan SYL, hingga harganya mencapai Rp 25 juta. Andi menjawab bahwa jenis mic tersebut sudah ditentukan SYL.
Andi mengaku membelikan mic tersebut, dan di antarkan oleh rekannya bernama Sukim ke komplek rumah menteri yang berada di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Eks Anak Buah Bersaksi, Sebut SYL Minta Dibelikan Mic Rp 25 Juta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
-
BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang
-
Cara Bayar Uang Pangkal dan SPP Sekolah Bisa Lewat BRImo
-
Amerika Keluarkan Travel Alert ke Warganya di Seluruh Dunia, Kemungkinan Perang Timteng Makin Besar
-
Plantar Fasciitis Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Kurangi Nyeri
-
OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
-
Tumbangkan Lawan Kuat Asal Filipina, Team Vitality Juara Mobile Legends di Esports World Cup 2026
-
Di Mana Beli Sepatu Lari Under Armour Original? Ini 5 Toko Resmi dan Model Terbaik
-
Bakal Dilebur Jadi Satu, Nama SDN 11 Kebayoran Lama Selatan Segera Dihapus?