Suara.com - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Andi mengungkap pesan atau chat SYL yang meminta dibelikan mic atau mikrophone seharga Rp 25 juta.
Hal itu disampaikan Andi saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan permintaan SYL yang dipenuhinya. Andi menyebut semuanya sudah dia sampaikan dalam BAP miliknya.
"Karena saudara menyebut BAP, di sini ada permintaan mic?" tanya jaksa.
"Iya, itu melalui chat, Pak Menteri dan menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta, dan belikan dan kita sampaikan ke Wican (kompleks rumah menteri Widya Chandra)," jawab Andi.
Ditegaskan Andi, permintaan itu langsung disampaikan SYL lewat pesan yang dikirimkan kepadanya.
"Dan posisinya pak menteri menyampaikan bahwa, 'saya pinjam dek'," tegas Andi.
"Saat ini uangnya sudah dibayarkan?"
"Belum."
Baca Juga: Rumah Muhammad Hatta di Parepare Disita KPK
Jaksa lantas mempertanyakan mic jenis apa yang dimintakan SYL, hingga harganya mencapai Rp 25 juta. Andi menjawab bahwa jenis mic tersebut sudah ditentukan SYL.
Andi mengaku membelikan mic tersebut, dan di antarkan oleh rekannya bernama Sukim ke komplek rumah menteri yang berada di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Eks Anak Buah Bersaksi, Sebut SYL Minta Dibelikan Mic Rp 25 Juta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun