Suara.com - Wisnu Haryana selaku sekretaris Badan Karantian Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Wisnu mengaku tertekan dan harus membuat surat pernyataan tak mampu karena tidak bisa memenuhi permintaan dari SYL. Hal itu diungkapkan saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal konsekuensi yang akan dialaminya jika tidak segera memenuhi permintaan SYL.
"Biasanya segera dipenuhi dalam waktu yang sangat singkat. Kami memang pernah, permintaan itu memang kami tidak bisa penuhi. Ya pernah, kalau ini tidak dipenuhi, mati nanti saya," kata Wisnu.
"Ini mati maksudnya bagaimana? Ini yang siapa yang menyampaikan?" kata jaksa mempertanyakan maksud pernyataan Wisnu.
"Pak Zulkifli."
"Yang saksi pahami waktu itu bagaimana? Ini kok, 'kalau tidak segera dipenuhi mati saya,' ini, maksudnya bagaimana?" cecar jaksa.
"Beliau menyampaikan itu dan kalau tidak bisa memenuhi untuk membuat pernyataan," jelas Wisnu.
Jaksa mempertanyakan pernyataan yang dimaksud oleh Wisnu.
"Saksi diminta buat surat pernyataan?"
Baca Juga: Prahara Berlanjut! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri
"Iya, bahwa saya tidak bisa memenuhi."
Wisnu mengaku situasi tersebut menunjukkan dirinya dalam posisi tertekan.
"Apakah ini yang saksi maknai, saksi diancam karena disuruh buat pernyataan tidak mampu itu?" tanya jaksa.
"Oh iya, berarti saya sudah ditekan ini pak," jawabnya.
Menurut dia, dana Badan Karantina Kementan yang mengalir ke SYL mencapai Rp6,5 miliar. Aliran uang itu mengalir dalam kurun waktu 2020-2023.
Disebutnya permintaan uang dari SYL disampaikan lewat mantan Sekjen Kementan Kasdi dan Karo Umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan