Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasar surat yang diterima Suara.com laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
Baca Juga:
Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Albertina Ho Yang Dilaporkan Nurul Ghufron: Mengada-ada Itu!
Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
"Atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024," tulis isi surat tersebut dikutip Suara.com, Senin (20/5/2024).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyelidikan. Surat Perintah Penyelidikan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024.
Suara.com telah berupaya mengonfirmasi isi surat tersebut ke Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.
Lapor Dewas KPK
Baca Juga: ICW Minta Jaksa dan Penyidik KPK Dalami Dugaan Keluarga SYL Terlibat Korupsi
Sebelumnya Nurul Ghufron juga telah melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ke Dewas KPK. Menurut Nurul Ghufron dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait adanya permintaan hasil analisi transaksi keuangan pegawai KPK.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Nawawi Sedih dengan Polemik Kasus Etik Nurul Ghufron: Saya Tak Nyaman!
Namun belakangan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan Albertina Ho sebagaimana yang dilaporkan Nurul Ghufron.
"Kita sudah jawab itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah, ya toh, meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Berita Terkait
-
Disita KPK! Rumah Mewah SYL di Pare-pare Sulsel Ternyata Ditempati Saudara Muhammad Hatta
-
Usai Membela Diri, Nurul Ghufron Pasrahkan Nasibnya ke Dewas KPK
-
Profil Muhammad Hatta: Anak Buah SYL yang Rumahnya Disita KPK, Ini Perannya
-
Wanti-wanti Pimpinan Seperti Firli Bahuri Kembali ke KPK, ICW Minta Jokowi Selektif Bentuk Pansel
-
Rumah Muhammad Hatta di Parepare Disita KPK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya