Suara.com - Sosok calon anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu beberapa waktu lalu sempat viral lantaran kecantikannya banyak mendulang suara di Pemilu 2024.
Diketahui calon legislatif DPD RI yang bernomor 10 tersebut dalam Pemilu 2024 lalu mencuri perhatian lantaran mampu meraup banyak suara di Jawa Timur.
Dalam debutnya di kontestasi pemilu, Kondang Kusumaning Ayu bahkan mampu masuk dalam 4 besar suara terbanyak.
Banyak diantara pemilih yang mencoblos sosok Kondang karena parasnya yang cantik.
Hal itu salah satunya seperti dibagikan dari akun TikTok @yudhistira213.
"Sopo sing ra kenal Kondang Kusumaning Ayu tapi malah nyoblos? Kok iso nyaleg modal ayu" tulisnya.
Unggahan itupun disambut beragam komentar dimana banyak diantaranya yang mengaku mencoblos Kondang karena faktor parasnya yang cantik.
Berdasar situs resmi KPU, Kondang tercatat memeroleh 659.669 suara atau 11,39 persen ketika penghitungan suara saat itu yang masuk ke KPU masih mencapai 43,49 persen.
Kondang bahkan mampu mengalahkan dua petahana di Jawa Timur yakni Ahmad Nawardi dan Adilla Aziz.
Baca Juga: Punya Golden Ticket, PKB Bakal Munculkan Figur Perempuan Sebagai Pesaing Khofifah di Pilgub Jatim
Tapi belakangan pesona Kondang Kusumaning Ayu tengah dipertanyakan.
Bawaslu Jawa Timur baru-baru ini menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Kondang Kusumaning Ayu saat mencalonkan diri sebagai DPD RI.
Calon senator asal Jatim itu dinilai telah melanggar syarat administrasi, karena masih terdaftar sebagai staf aktif di Setjen DPD RI saat mendaftar ke KPU setempat.
Anggota Bawaslu Jatim, Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, keputusan mengenai pelanggaran administrasi yang dilakukan Kondang keluar pada Senin (20/5/2024).
"Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD," ujar Ruzmi.
Dalam persidangan yang digelar Bawaslu diketahui bahwa semua dalil terbukti.
Ruzmi menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Jatim telah menerima laporan dari pemantauan Pemilu yang menyebutkan Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di Senayan, Jakarta.
Kondang diketahui merupakan tenaga ahli dari Anggota DPD atas nama Evi Zaenal Abidin. Saat mendaftar ke KPU Jatim sebagai calon anggota DPD tidak pernah melampirkan pengunduran diri.
Padahal, berdasarkan peraturan undang-undangan disebutkan bahwa orang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri.
"Yang bersangkutan ini tidak ada surat pengunduran dirinya. Di fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa dia (Kondang) masih terima gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, itu kan nggak boleh," kata Ruzmi.
Pihak Kondang melalui kuasa hukumnya, kata Ruzmi, berdalih tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sehingga tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI.
"Baru pada Mei ini dia menyatakan telah mundur. Padahal di aturan Undang-undang, dia harus sudah mundur per 3 Desember 2023 lalu," kata dia.
Atas hal tersebut, Bawaslu meminta KPU Jatim untuk segera menindaklanjutinya.
"Semua dikembalikan ke KPU. Untuk eksekusi ada di KPU," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Membela Diri, Nurul Ghufron Pasrahkan Nasibnya ke Dewas KPK
-
Beda Respons Aurel Hermansyah dan Mahalini Diberi Gelar Wanita Cantik Indonesia, Ada yang Bahas Kekurangan
-
Musim Giling PTPN 1 Mulai dengan Petik Tebu Manten, Dorong Ekonomi Warga Jatiroto
-
Cerita Nenek Penjual Bunga Tabur Sisihkan Penghasilan untuk Naik Haji
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Suara Netizen Lebih Kuat: Densu Batal Tayangkan Podcast Nurul Sahara Usai Ditolak Warganet
-
Fakta-fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN, Ratusan Orang Terdampak
-
Diikat Warga saat Tertangkap, Viral Polisi Pura-pura Beli Tomat Jambret Kalung Pedagang!
-
4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru
-
Profil Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang Kehilangan Segalanya Usai Viral Cekcok dengan Tetangga
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!
-
Gelar Rapat Paripurna Khusus, Puan Maharani Paparkan Capaian Kerja DPR Tahun 20242025
-
Polisi dan TNI Turun Tangan Amankan Objek Vital Kilang Pertamina Dumai yang Terbakar
-
Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
-
Aksi KPA Panaskan Depan DPR, Desak Reforma Agraria dan Bekukan Bank Tanah