Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat.
Permintaan itu mereka sampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran kasus dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan tindak asusila.
Perwakilan Themis Indonesia Hemi Lavour menjelaskan Hasyim memiliki catatan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"DKPP dalam menjatuhkan putusan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu harus berani untuk menjatuhkan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak hormat terhadap tiap anggota KPU maupun Bawaslu yang telah melakukan pelanggaran etik berat maupun berulang," kata Hemi dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (24/5/2024).
Untuk itu, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia memberikan catatan-catatan pelanggaran Hasyim sebelumnya, seperti wanita emas, kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik, hingga pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"DKPP perlu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara aktif pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," tutur Hemi.
"Kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil menjadi hal penting untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah," tambah dia.
Selain itu, dia juga meminta DKPP dan Bawaslu untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran pemilu dan pilkada yang dilakukan KPU.
"Pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara akan berdampak pada kualitas demokrasi elektoral di Indonesia," tandas Hemi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pengadu Dugaan Asusila Mau Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari Di Sidang DKPP
Sekadar informasi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Hasyim sebelumnya juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
Desta Diduga Terseret Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Natasha Rizky Malah Tulis Quotes Bijak
-
Pengakuan Ketua KPU RI Hasyim Asyari Saat Terseret Kasus Dugaan Asusila
-
Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU RI, Pengadu Bawa Barang Bukti Tambahan Bersifat Sensitif
-
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pengadu Dugaan Asusila Mau Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari Di Sidang DKPP
-
Kuasa Hukum Ungkap Sidang Dugaan Asusila Sempat Dihentikan, Pengadu Trauma Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif