Suara.com - Tersangka penusukan imam musala, Muhammad Galang Sadewo alias Galang alias MGS (24) sempat mencukur rambut, kumis dan jenggotnya untuk mengelabui petugas yang tengah memburunya.
Sebelum tertangkap, polisi sempat menyebar sketsa wajah Galang. Dalam sketsa wajah tersebut Galang memiliki rambut ikal dengan volume rambut sedikit gondrong.
Galang juga memiliki kumis dan jenggot. Namun saat tertangkap, Galang memiliki gaya rambut yang berbeda.
Galang sudah mencukur rambut, serta jenggot dan kumis untuk mengelabui kejaran petugas.
“Sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini. Jadi diperoleh keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak pelaku mencukur rambutnya, dan mencukur kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, di kantornya, Jumat (24/5/2024).
Syahduddi mengatakan, pihaknya membuat dan menyebar sketsa wajah pelaku dari hasil tangkapan layar kamera pengawas atau CCTV.
“Tadinya pelaku berkumis itu terekam saat pelaku melintas di CCTV kebetulan bisa bisa kita capture dan rekam serta kita olah sketsa wajah sehingga hasil sketsa wajah yang kita sebar beberapa hari yang lalu,” jelasnya.
“Jadi tampang saat ini adalah pelaku sudah mencukur rambut dan kumisnya untuk mengelabui, menghindari dan menghilangkan jejak oleh orang atau pun petugas,” imbuh Syahduddi.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus pelaku penusukan imam musala, Muhammad Saidih (71). Korban tewas usai ditikam saat hendak mengambil wudhu sebelum salat subuh di musala dekat rumahnya, Kamis (16/5/2024) lalu.
Baca Juga: Pesan Janggal Pegi Setiawan ke Sang Ibu, Ngakunya Tak Kenal Vina Cirebon Tapi Kok Tahu Jadi Tumbal?
Usai melakukan penusukan, korban langsung kabur melarikan diri. Petugas kemudian menangkap pelaku pada Kamis (23/4/2024) malam.
Ia ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara. Akibat melawan saat ditangkap petugas juga menghadiahi timah panas terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Galang dijerat berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kesal Tak Dapat Restu, Galang Sampai Niat Beli Pisau Lipat Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
-
Andika dan Andi Ternyata Orang yang Berbeda, Kenapa DPO Kasus Vina Cuma 3 Orang?
-
Terkuak! Galang Tega Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk Gegara Cintanya Tak Direstui
-
Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Diperiksa Berjam-jam, Ini Penjelasan Polisi
-
Pesan Janggal Pegi Setiawan ke Sang Ibu, Ngakunya Tak Kenal Vina Cirebon Tapi Kok Tahu Jadi Tumbal?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!