Suara.com - Tersangka penusukan imam musala, Muhammad Galang Sadewo alias Galang alias MGS (24) sempat mencukur rambut, kumis dan jenggotnya untuk mengelabui petugas yang tengah memburunya.
Sebelum tertangkap, polisi sempat menyebar sketsa wajah Galang. Dalam sketsa wajah tersebut Galang memiliki rambut ikal dengan volume rambut sedikit gondrong.
Galang juga memiliki kumis dan jenggot. Namun saat tertangkap, Galang memiliki gaya rambut yang berbeda.
Galang sudah mencukur rambut, serta jenggot dan kumis untuk mengelabui kejaran petugas.
“Sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini. Jadi diperoleh keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak pelaku mencukur rambutnya, dan mencukur kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, di kantornya, Jumat (24/5/2024).
Syahduddi mengatakan, pihaknya membuat dan menyebar sketsa wajah pelaku dari hasil tangkapan layar kamera pengawas atau CCTV.
“Tadinya pelaku berkumis itu terekam saat pelaku melintas di CCTV kebetulan bisa bisa kita capture dan rekam serta kita olah sketsa wajah sehingga hasil sketsa wajah yang kita sebar beberapa hari yang lalu,” jelasnya.
“Jadi tampang saat ini adalah pelaku sudah mencukur rambut dan kumisnya untuk mengelabui, menghindari dan menghilangkan jejak oleh orang atau pun petugas,” imbuh Syahduddi.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus pelaku penusukan imam musala, Muhammad Saidih (71). Korban tewas usai ditikam saat hendak mengambil wudhu sebelum salat subuh di musala dekat rumahnya, Kamis (16/5/2024) lalu.
Baca Juga: Pesan Janggal Pegi Setiawan ke Sang Ibu, Ngakunya Tak Kenal Vina Cirebon Tapi Kok Tahu Jadi Tumbal?
Usai melakukan penusukan, korban langsung kabur melarikan diri. Petugas kemudian menangkap pelaku pada Kamis (23/4/2024) malam.
Ia ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara. Akibat melawan saat ditangkap petugas juga menghadiahi timah panas terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Galang dijerat berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kesal Tak Dapat Restu, Galang Sampai Niat Beli Pisau Lipat Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
-
Andika dan Andi Ternyata Orang yang Berbeda, Kenapa DPO Kasus Vina Cuma 3 Orang?
-
Terkuak! Galang Tega Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk Gegara Cintanya Tak Direstui
-
Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Diperiksa Berjam-jam, Ini Penjelasan Polisi
-
Pesan Janggal Pegi Setiawan ke Sang Ibu, Ngakunya Tak Kenal Vina Cirebon Tapi Kok Tahu Jadi Tumbal?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin