Suara.com - Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan pada Minggu 26 Mei 2024 di Mapolda Jabar menegaskan bahwa 3 daftar pencarian orang alias DPO pada kasus Vina Cirebon hanya satu orang yakni Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong.
"DPO kasus pembunuhan Vina hanya satu, PS (Pegi Setiawan). Setelah pendalaman yang 2 hanyalah asal-asalan," ujarnya.
"Saya tegaskan bahwa tersangka semuanya ada 9 orang, bukan 11 orang. Dan DPO itu hanya 1 yaitu PS," tambahnya.
Pertanyaan dari Kombes Surawan ini sekaligus menggugurkan pernyataan dari Kapolres Cirebon, AKPB Indra Jafar di awal kasus Vina Cirebon. Pada 1 September 2016, Indra Jafar menyebut bahwa ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Delapan pelaku berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2016 di sejumlah tempat di kawasan Cirebon, Jawa Barat dan tiga lainnya kemudian berstatus DPO.
"Pelaku kami tangkap pada hari Rabu, 31 Agustus 2016 di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," kata Indra Jafar saat itu.
Di awal kasus Vina terjadi, Indra Jafar juga menguraikan kronologis dan membantah laporan bahwa pasangan kekasih itu merupakan korban laka lantas.
Indra Jafar dalam pernyataan pada 2 September 2016 juga mengatakan bahwa Vina menjadi korban pemerkosaan para pelaku.
"Setelah jatuh mereka dibawa ke tempat gelap. Mereka dianiaya, yang pria dikeroyok ada yang menggunakan batu untuk dipukul ke badannya terus mendapatkan luka bacok di bagian belakang, dan yang wanita diperkosa lalu dianiaya sampai tewas," jelas Indra Jafar.
"Pihak kepolisian menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal bukan karena lakalantas, tetapi merupakan korban pembunuhan. Setelah dilakukan pengembangan dari bukti dan saksi teman-temannya, RS dan VN merupakan korban pembunuhan berencana," lanjut Indra Jafar.
Sosok Indra Jafar emban tugas sebagai Kapolres Cirebon Kota hingga Desember 2016. Ia kemudian digantikan oleh anak eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, Adi Vivid.
Indra Jafar merupakan lulusan Akpol 1995 dan saat ini merupakan perwira tinggi di Mabes Polri. Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/171/I/KEP./2024 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, Indra per 23 Januari 2024 berpangkat Brigjen.
"Sebelumnya, Kombes Pol Indra Jafar menjabat Kasubditjemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri, dan kini diangkat menjadi Kabagprogar Rojianstra SOPS Polri," tulis TR Kapolri itu.
Memiliki rekam jejak cukup panjang di lingkungan Polri, Indra Jafar mengutip dari data LHKPN periodik 2018 memiliki harta cukup fantastis.
Laporan harta kekayaan itu diserahkan Indra Jafar saat emban tugas Kapolres Jakarta Selatan. Dari data LHKPN 2018, polisi yang pernah jadi muadzin di aksi 212 itu memiliki harta sebesar Rp.2.141.518.182
Berita Terkait
-
Sosok Indra Jafar Eks Kapolres Cirebon: Gagal Tangkap DPO Kasus Vina, Muadzin Aksi 212 Sahabat Arifin Ilham
-
Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Klaim Tak Bersalah, Pakar Ekspresi Ungkap Kejanggalan
-
Alasan Polisi Ralat Jumlah DPO Kasus Vina Cirebon, Nama Dani Dan Andi Hilang
-
Fakta-fakta Pegi Ngaku Tak Bunuh Vina Cirebon di Depan Polisi: Ibu Nangis Lemas, Anak Terancam Hukuman Mati
-
Pegi Setiawan Tertangkap Tapi Bantah sebagai Pelaku saat Ditanyai Wartawan: Aman Enggak Itu di Dalam
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu