Suara.com - Honorer di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Ubaidah Nabhan ditanya hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta perihal hilangnya durian musang king di rumah dinas Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ubaidah hadir dalam persidangan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
“Apakah Saudara pernah ndak mengetahui mengenai permintaan-permintaan untuk pembelian buah durian? durian musang king tahu Saudara?” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Tahu karena beberapa kali durian itu ada di rumah dinas,” jawab Ubaidah.
Hakim Rianto menyebut harga durian jenis musang king itu terbilang mahal. Dia lantas menanyakan kepada Ubaidah apakah keluarga SYL yang hadir juga sebagai saksi dalam sidang hari ini memakan durian tersebut.
“Tiga orang di samping saya ini tidak suka makan durian, yang mulia,” kata Ubaidah.
Dia mengaku biasanya jika ada kiriman durian ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Ubaidah akan mendapatkan laporannya dari petugas keamanan atau sekuriti.
“Jumlahnya besar lho, sekali beli Rp 20 juta, ada Rp 46 juta,” tegas hakim Rianto.
“Izin menyampaikan faktanya, yang mulia. Setiap durian itu datang ke rumah dinas, saya pasti dapat laporan setelahnya itu, dua jam atau tiga jam itu pasti ada yang mengambilnya lagi,” ungkap Ubaidah.
Baca Juga: Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
“Siapa toh yang ngambil?” tanya hakim Rianto heran.
“Saya kurang tahu,” jawab Ubaidah.
“Gila, ini semua dibebankan ke dalam tabel itu loh ya. Jadi Saudara pernah juga merasakan durian musang king itu memang enak dan mahal ya, pernah nggak Saudara makan itu?” tanya Rianto lagi.
“Tidak pernah, yang mulia,” timpal Ubaidah.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
-
Saksi Ungkap Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Gaji Rp 27 Juta Per Bulan
-
Terungkap! Ada Aliran Duit Rp 850 Juta Dari Kementan Ke Partai NasDem
-
Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan
-
Terkuak! SYL Minta Honor Cucunya di Kementan Ditambah jadi Rp10 Juta per Bulan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
RPI Optimistis Jenderal Sigit Wujudkan Transformasi Budaya Polri di Tahun 2026, Ini Alasannya
-
Boni Hargens: Kapolri Sukses Kawal Prabowo-Gibran, Sinyal Transformasi Budaya Polri di 2026
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia