Suara.com - Honorer di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Ubaidah Nabhan ditanya hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta perihal hilangnya durian musang king di rumah dinas Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ubaidah hadir dalam persidangan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
“Apakah Saudara pernah ndak mengetahui mengenai permintaan-permintaan untuk pembelian buah durian? durian musang king tahu Saudara?” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Tahu karena beberapa kali durian itu ada di rumah dinas,” jawab Ubaidah.
Hakim Rianto menyebut harga durian jenis musang king itu terbilang mahal. Dia lantas menanyakan kepada Ubaidah apakah keluarga SYL yang hadir juga sebagai saksi dalam sidang hari ini memakan durian tersebut.
“Tiga orang di samping saya ini tidak suka makan durian, yang mulia,” kata Ubaidah.
Dia mengaku biasanya jika ada kiriman durian ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Ubaidah akan mendapatkan laporannya dari petugas keamanan atau sekuriti.
“Jumlahnya besar lho, sekali beli Rp 20 juta, ada Rp 46 juta,” tegas hakim Rianto.
“Izin menyampaikan faktanya, yang mulia. Setiap durian itu datang ke rumah dinas, saya pasti dapat laporan setelahnya itu, dua jam atau tiga jam itu pasti ada yang mengambilnya lagi,” ungkap Ubaidah.
Baca Juga: Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
“Siapa toh yang ngambil?” tanya hakim Rianto heran.
“Saya kurang tahu,” jawab Ubaidah.
“Gila, ini semua dibebankan ke dalam tabel itu loh ya. Jadi Saudara pernah juga merasakan durian musang king itu memang enak dan mahal ya, pernah nggak Saudara makan itu?” tanya Rianto lagi.
“Tidak pernah, yang mulia,” timpal Ubaidah.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
-
Saksi Ungkap Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Gaji Rp 27 Juta Per Bulan
-
Terungkap! Ada Aliran Duit Rp 850 Juta Dari Kementan Ke Partai NasDem
-
Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan
-
Terkuak! SYL Minta Honor Cucunya di Kementan Ditambah jadi Rp10 Juta per Bulan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja