Suara.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad merasa heran dengan pemberian penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Imparsial menganggap Prabowo merupakan sosok yang dipecat sebagai prajurit dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI, sekarang TNI) lantaran dianggap terbukti terlibat penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.
“Prabowo Subianto melakukan serangkaian perintah penghilangan paksa orang pada 97-98 justru kemudian diberikan pangkat kehormatan,” kata Hussein dalam diskusi secara daring pada Selasa (28/5/2024) malam.
Baca Juga: Curigai Prabowo Sabet Jenderal Bintang 4, KontraS Desak Pemerintah Buka-bukaan Akses Publik
Terlebih, Jokowi beralasan tanda penghormatan tersebut diberikan lantaran Prabowo dianggap telah berkontribusi terhadap kemajuan TNI dan bangsa Indonesia.
“Dalam berbagai kesempatan juga kami sampaikan, kami bertanya-tanya apa yang sebetulnya dikatakan sebagai jasa Prabowo Subianto terhadap angkatan bersenjata kita?” ujar Hussein.
Dia bahkan mempertanyakan gelar kehormatan tersebut lantaran menilai ada catatan-catatan pada kinerja Prabowo sebagai menteri pertahanan, bukan cuma soal dugaan pelanggaran HAM.
“Kalau yang dikatakan sebagai penghormatan terhadap jasa-jasanya dia sebagai menteri pertahanan, kenapa enggak kemudian semua menteri pertahanan sebelumnya diberikan gelar kehormatan?” tambah dia.
Baca Juga: Akui Terima Prabowo Jadi Presiden, Fedi Nuril: Tapi Diberi Pangkat Jenderal Bintang 4?
Keluarga Korban HAM 98 Gugat Jokowi
Baca Juga: Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo
Sekadar informasi, keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998 Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, mereka berdua mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/2024.
Pasalnya, Keppres yang diterbitkan pada 21 Februari 2024 tersebut memberikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina menjelaskan para penggugat merupakan keluarga korban dari 13 aktivis yang dinyatakan hilang sampai hari ini oleh Komnas HAM.
“Kami hari ini sudah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mengajukan gugatan terhadap objek tata usaha negara yaitu Keppres Nomor 13/TNI/2024 yang tertanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto,” kata Jane dalam diskusi daring, Selasa malam.
Dia menjelaskan gugatan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Keppres Jokowi yang memberikan gelar pangkat bintang empat TNI (Purn) kepada Prabowo yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, temasuk penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo
-
Klaim Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Masih Diusut, Menko Hadi Ungkap Hubungan Kapolri-Jaksa Agung usai Dipanggil Jokowi
-
Masuk di Radar Pilkada Sumut, PDIP Sengaja Siapkan Ahok Lawan Menantu Jokowi?
-
Aksi Kamisan: Sumarsih Desak Jokowi Cabut Keppres Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Tujuh Hari Menembus Medan Ekstrem, Operasi SAR ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Ditutup
-
Akses Terisolasi Jadi Tantangan Utama Pemulihan Pascabanjir Bandang Aceh Timur
-
Angkasatour Hadirkan Paket Tour Domestik dan Internasional
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Kiriman Air dari Tangerang Bikin Banjir di Jakbar Terparah, Pramono Tambah Pompa dan OMC
-
Pasti Dilunasi, Intip Perjalanan Warisan Utang Indonesia yang Tak Pernah Gagal Dibayar
-
Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!
-
Soal Fenomena WNI Gabung Militer Asing, Komisi I DPR Ingatkan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan
-
Keluarga Tolak Visum, Polisi Tak Lanjutkan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah?