Suara.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad merasa heran dengan pemberian penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Imparsial menganggap Prabowo merupakan sosok yang dipecat sebagai prajurit dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI, sekarang TNI) lantaran dianggap terbukti terlibat penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.
“Prabowo Subianto melakukan serangkaian perintah penghilangan paksa orang pada 97-98 justru kemudian diberikan pangkat kehormatan,” kata Hussein dalam diskusi secara daring pada Selasa (28/5/2024) malam.
Baca Juga: Curigai Prabowo Sabet Jenderal Bintang 4, KontraS Desak Pemerintah Buka-bukaan Akses Publik
Terlebih, Jokowi beralasan tanda penghormatan tersebut diberikan lantaran Prabowo dianggap telah berkontribusi terhadap kemajuan TNI dan bangsa Indonesia.
“Dalam berbagai kesempatan juga kami sampaikan, kami bertanya-tanya apa yang sebetulnya dikatakan sebagai jasa Prabowo Subianto terhadap angkatan bersenjata kita?” ujar Hussein.
Dia bahkan mempertanyakan gelar kehormatan tersebut lantaran menilai ada catatan-catatan pada kinerja Prabowo sebagai menteri pertahanan, bukan cuma soal dugaan pelanggaran HAM.
“Kalau yang dikatakan sebagai penghormatan terhadap jasa-jasanya dia sebagai menteri pertahanan, kenapa enggak kemudian semua menteri pertahanan sebelumnya diberikan gelar kehormatan?” tambah dia.
Baca Juga: Akui Terima Prabowo Jadi Presiden, Fedi Nuril: Tapi Diberi Pangkat Jenderal Bintang 4?
Keluarga Korban HAM 98 Gugat Jokowi
Baca Juga: Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo
Sekadar informasi, keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998 Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, mereka berdua mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/2024.
Pasalnya, Keppres yang diterbitkan pada 21 Februari 2024 tersebut memberikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina menjelaskan para penggugat merupakan keluarga korban dari 13 aktivis yang dinyatakan hilang sampai hari ini oleh Komnas HAM.
“Kami hari ini sudah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mengajukan gugatan terhadap objek tata usaha negara yaitu Keppres Nomor 13/TNI/2024 yang tertanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto,” kata Jane dalam diskusi daring, Selasa malam.
Dia menjelaskan gugatan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Keppres Jokowi yang memberikan gelar pangkat bintang empat TNI (Purn) kepada Prabowo yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, temasuk penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo
-
Klaim Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Masih Diusut, Menko Hadi Ungkap Hubungan Kapolri-Jaksa Agung usai Dipanggil Jokowi
-
Masuk di Radar Pilkada Sumut, PDIP Sengaja Siapkan Ahok Lawan Menantu Jokowi?
-
Aksi Kamisan: Sumarsih Desak Jokowi Cabut Keppres Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi