Suara.com - Cucu terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibie mengaku pernah memberikan uang sebesar USD 500 kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Namun, yang Bibie mengaku hanya mengetahui Nayunda sebagai anggota organisasi sayap Partai NasDem, Garnita.
Hal itu disampaikan Bibie saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL.
“Dalam BAP nomor 15 di sini saksi (Bibie) menjelaskan, ‘perlu saya sampaikan saya pernah memberikan uang kepada Nayunda Nabila sekitar tahun 2021 sebesar USD 500, saya memberikan uang tersebut karena yang bersangkutan menceritakan kondisinya saat itu tidak ada pekerjaan’,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Bibie di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“‘Sedangkan yang bersangkutan ada tanggungan ibu dan adiknya di Makassar sehingga saya kasih uang sebesar USD 500. Sumber uangnya pemberian dari ibu saya, Indra Chunda Thitta dan kakek saya, Syahrul Yasin Limpo yang saya kumpulkan.’ Ini keterangan saksi saya bacakan, benar ini?” lanjut jaksa masih membacakan BAP Bibie.
“Iya keterangan saya,” jawab Bibie mengonfirmasi.
Jaksa lantas mempertanyakan hubungan Bibie dengan Nayunda sehingga Bibie bisa memberikan uang kepada biduan tersebut.
“Teman saja sih pak saya, saya taunya di Garnita pak. Terus dia curhat sama saya kalau ya itu, dia nggak punya pemasukan,” ucap Bibie.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
SYL Bantah Terima Joice Jadi Staf Ahli Kementan Atas Rekomendasi Putrinya, Melainkan Dari Partai NasDem
-
Tepis Ucapan Saksi Joice, SYL Bantah Beli Lukisan dari Uang Kementan: Siapa yang Suruh Dibawa ke Kantor NasDem?
-
Batal jadi Saksi SYL, Alasan Sahroni NasDem Absen di Sidang Bentrok Agenda di DPR
-
Janji Pulangkan Duit Negara yang Dipakai Keluarga, Istri SYL ke Hakim: Insyaallah, Tunggu Tagihan Yang Mulia
-
Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM