Suara.com - Cara cek saldo Tapera bisa dilakukan secara online melalui situs SITARA. Informasi ini penting untuk diketahui oleh masyarakat terutama mereka yang memiliki simpanan dalam program tersebut.
Sekedar informasi, Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Istilah ini berasal dari kata akronim Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera sendiri bisa diartikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik dengan cara penetapannya ditentukan dalam jangka waktu khusus. Dengan diterapkannya program simpanan Tapera ini para peserta dapat memanfaat pembiayaan perumahan mereka.
Akan tetapi, nantinya Tapera juga dapat dikembalikan beserta dengan hasil pemupukannya bisa peserta telah memenuhi kriteria untuk berhenti dari kepesertaannya.
Simpanan Tapera ini bersumber dari potongan gaji maupun upah yang diberlakukan kepada para peserta per bulan. Dalam melaksanakannya, peserta bisa mengecek secara berkala saldo simpanan Tapera secara online melalui situs resmi SITARA.
Lalu bagaimana cara ceknya? Simak langkah-langkah cara cek saldo simpanan Tapera online melalui laman SITARA berikut ini.
Cara Cek Saldo Simpanan Tapera Online
Pengecekan saldo simpanan Tapera bisa dilakukan oleh para peserta secara daring melalui laman resmi SITARA. Namun sebelum itu, peserta harus mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu.
Cara mengetahui status kepesertaan sendiri dapat dilakukan oleh masing-masing peserta dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar bisa mengetahui status kepesertaannya. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek status kepesertaan Tapera secara online:
Baca Juga: Nasib Iuran Tapera Karyawan Swasta Ditentukan Besok Jumat
- Buka laman SITARA sitara.tapera.go.id/check
- Di dalam menu Cek Status Kepesertaan, masukkan 16 digit NIK.
- Pilih Cek Kepesertaan.
- Nantinya akan ditampilkan tentang status kepesertaan.
- Bila seseorang aktif sebagai peserta maka akan muncul notifikasi yang menyatakan jika kepesertaannya di simpanan Tapera sudah aktif. Namun, bila seseorang belum terdaftar sebagai peserta, maka akan muncul sehuah notifikasi yang menyebut Anda belum terdaftar sebagai peserta.
Selanjutnya ketika status kepesertaan telah aktif, peserta bisa mengecek saldo simpanan Tapera melalui situs SITARA. Namun, untuk dapat mengakses layanan kepesertaan dalam SITARA, peserta atau pemberi kerja harus melakukan log in.
Bagi peserta simpanan Tapera yang belum mempunyai akun SITARA, bisa melakukan registrasi terlebih dahulu secara online. Berikut ini langkah-langkah registrasi untuk mendapatkan akses masuk ke dalam akun SITARA:
- Buka laman SITARA https://sitara.tapera.go.id/registrasi
- Di dalam menu Registrasi Akses, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
- Masukkan Tanggal Lahir dengan menggunakan format tanggal, bulan, serta tahun yang sesuai dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik Kirim.
- Selanjutnya, ikuti langkah-langkah dengan memasukkan password dan beberapa data lain yang diminta.
Selesai pembuatan akun, peserta bisa melakukan log in dengan memasukkan NIK serta kata sandi. Lalu peserta bisa mengakses informasi yang dibutuhkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera usai melakukan log in. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman SITARA https://sitara.tapera.go.id/
- Pilih menu Peserta yang terdapat di sebelah kiri.
- Klik menu Masuk.
- Isikan kolom NIK dengan memasukkan 16 digit NIK yang dimiliki dan masukkan kata sandi sesuai yang didaftarkan sebelumnya.
- Klik Masuk.
- Selanjutnya peserta akan diarahkan ke halaman utama yang berisikan data diri.
- Di bagian menu ada beberapa opsi informasi yang dapat dilihat oleh para peserta, terutama tentang saldo simpanan atau tabungan.
- Pilih menu informasi tabungan.
- Terakhir akan ditampilkan informasi lengkap tentang saldo simpanan Tapera secara lengkap.
Besaran Simpanan Tapera
Besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji maupun upah para pekerja. Hal itu juga sudah diatur secara resmi pada Nomor 21 Tahun 2024. Diuraikan secara lengkap dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Melalui pasal itu dijelaskan pula tentang besaran simpanan Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji maupun upah bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. Tetapi, besaran 3% ini dibebankan tidak hanya kepada para peserta saja, namun juga pada pemberi kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan