Suara.com - Cara cek saldo Tapera bisa dilakukan secara online melalui situs SITARA. Informasi ini penting untuk diketahui oleh masyarakat terutama mereka yang memiliki simpanan dalam program tersebut.
Sekedar informasi, Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Istilah ini berasal dari kata akronim Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera sendiri bisa diartikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik dengan cara penetapannya ditentukan dalam jangka waktu khusus. Dengan diterapkannya program simpanan Tapera ini para peserta dapat memanfaat pembiayaan perumahan mereka.
Akan tetapi, nantinya Tapera juga dapat dikembalikan beserta dengan hasil pemupukannya bisa peserta telah memenuhi kriteria untuk berhenti dari kepesertaannya.
Simpanan Tapera ini bersumber dari potongan gaji maupun upah yang diberlakukan kepada para peserta per bulan. Dalam melaksanakannya, peserta bisa mengecek secara berkala saldo simpanan Tapera secara online melalui situs resmi SITARA.
Lalu bagaimana cara ceknya? Simak langkah-langkah cara cek saldo simpanan Tapera online melalui laman SITARA berikut ini.
Cara Cek Saldo Simpanan Tapera Online
Pengecekan saldo simpanan Tapera bisa dilakukan oleh para peserta secara daring melalui laman resmi SITARA. Namun sebelum itu, peserta harus mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu.
Cara mengetahui status kepesertaan sendiri dapat dilakukan oleh masing-masing peserta dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar bisa mengetahui status kepesertaannya. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek status kepesertaan Tapera secara online:
Baca Juga: Nasib Iuran Tapera Karyawan Swasta Ditentukan Besok Jumat
- Buka laman SITARA sitara.tapera.go.id/check
- Di dalam menu Cek Status Kepesertaan, masukkan 16 digit NIK.
- Pilih Cek Kepesertaan.
- Nantinya akan ditampilkan tentang status kepesertaan.
- Bila seseorang aktif sebagai peserta maka akan muncul notifikasi yang menyatakan jika kepesertaannya di simpanan Tapera sudah aktif. Namun, bila seseorang belum terdaftar sebagai peserta, maka akan muncul sehuah notifikasi yang menyebut Anda belum terdaftar sebagai peserta.
Selanjutnya ketika status kepesertaan telah aktif, peserta bisa mengecek saldo simpanan Tapera melalui situs SITARA. Namun, untuk dapat mengakses layanan kepesertaan dalam SITARA, peserta atau pemberi kerja harus melakukan log in.
Bagi peserta simpanan Tapera yang belum mempunyai akun SITARA, bisa melakukan registrasi terlebih dahulu secara online. Berikut ini langkah-langkah registrasi untuk mendapatkan akses masuk ke dalam akun SITARA:
- Buka laman SITARA https://sitara.tapera.go.id/registrasi
- Di dalam menu Registrasi Akses, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
- Masukkan Tanggal Lahir dengan menggunakan format tanggal, bulan, serta tahun yang sesuai dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik Kirim.
- Selanjutnya, ikuti langkah-langkah dengan memasukkan password dan beberapa data lain yang diminta.
Selesai pembuatan akun, peserta bisa melakukan log in dengan memasukkan NIK serta kata sandi. Lalu peserta bisa mengakses informasi yang dibutuhkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera usai melakukan log in. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman SITARA https://sitara.tapera.go.id/
- Pilih menu Peserta yang terdapat di sebelah kiri.
- Klik menu Masuk.
- Isikan kolom NIK dengan memasukkan 16 digit NIK yang dimiliki dan masukkan kata sandi sesuai yang didaftarkan sebelumnya.
- Klik Masuk.
- Selanjutnya peserta akan diarahkan ke halaman utama yang berisikan data diri.
- Di bagian menu ada beberapa opsi informasi yang dapat dilihat oleh para peserta, terutama tentang saldo simpanan atau tabungan.
- Pilih menu informasi tabungan.
- Terakhir akan ditampilkan informasi lengkap tentang saldo simpanan Tapera secara lengkap.
Besaran Simpanan Tapera
Besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji maupun upah para pekerja. Hal itu juga sudah diatur secara resmi pada Nomor 21 Tahun 2024. Diuraikan secara lengkap dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Melalui pasal itu dijelaskan pula tentang besaran simpanan Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji maupun upah bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. Tetapi, besaran 3% ini dibebankan tidak hanya kepada para peserta saja, namun juga pada pemberi kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz