Suara.com - Beredar informasi yang diunggah salah satu pengguna akun X @DS_yantie bahwa pemerintah merencanakan akan mematok tarif air dan pelarangan penggunaan tarif air.
Akun itu unggah foto dengan narasi bahwa pemerintah berencana pasang tarif air serta pelarangan penggunaan air tanah.
"Siap siap, pemerintah mau pasang tarif pengunaan air!" cuit akun itu seperti dikutip, Sabtu (1/6).
"Targetnya, pelarangan pengambilan air tanah akan mulai diterapkan lebih dahulu di Jakarta sebagai kota padat penduduk pada tahun 2030 mendatang," sambung akun itu.
Cuitan dari akun itu pun membuat heboh dan membuat netizen menuliskan komentar keberatan mereka.
"Indonesia tanah airku ceunah, tapi tanah aku gak punya, air juga harus bayar," komentar salah satu pengguna X.
"Haelah, bentar lagi bernapas jg kena tarif," sambung akun lainnya.
"Semua kena tarif, gratis aja masyarakat masih jalan ditempat, apalagi klo udah kena tarif makin mundur bukannya maju," timpal warganet.
Lantas benarkah pemerintah akan menerapkan tarif air di masyarakat?
Baca Juga: Kumis Tipis Vitalia Shesya Curi Perhatian: Kini Rajin Nge-Gym Bikin Pangling
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebenarnya sepekan lalu sudah membantah informasi akan ada tarif air untuk masyrakat.
Menurut Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan air tidak dikenakan tarif karena diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Endra mengatakan bahwa pemerintah menyediakan infrastruktur ke rumah namun untuk pengenaan tarif itu tidak ditetapkan.
Ditegaskn Endra bahwa pemerintah bukan menerapkan tarif air melainkan tarif perpipaan dari sumber air menuju rumah masyarakat.
"Harga tarif di situ, tapi airnya sendiri enggak ada," tegasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan penggunaan air tanah yang kondisinya saat ini sudah darurat (emergency) pada gedung-gedung dengan ketinggian di atas delapan lantai
"Sejauh ini rata-rata air tanah kalau lihat catatan meter kita sudah hampir zero. Mereka kadang-kadang masih memakai, seharusnya kami tutup saja melihat kondisinya sudah emergency," kata Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan di Jakarta, Rabu.
Larangan penggunaan air tanah itu berlaku mulai 1 Agustus 2023 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sasaran, Pengendalian. Pengambilan, serta Pemanfaatan Air Tanah.
Namun, Elisabeth menyebut masih ada sejumlah bangunan di Jakarta yang memakai air tanah Pemprov DKI Jakarta terus mengevaluasi dan menyosialisasikan larangan penggunaan air tanah di gedung tinggi.
Elisabeth memaparkan saat ini total 496 bangunan telah memenuhi kriteria karena sudah menggunakan air perpipaan. Rinciannya ialah 156 bangunan di Jakarta Selatan, 134 bangunan di Jakarta Utara, 166 bangunan di Jakarta Pusat, dan 40 bangunan di Jakarta Timur.
Lalu dari 496 bangunan, sebanyak 396 bangunan telah menggunakan air perpipaan, sementara 5 bangunan masih menyedot air tanah dan 70 bangunan menggunakan air perpipaan dan air tanah secara bersamaan.
Sementara sisanya masih ada yang menggunakan truk tangki serta belum memberikan perkembangannya sampai saat ini.
Secara keseluruhan, Elisabeth menilai animo pemilik gedung terhadap larangan tersebut cukup baik. Selain itu, Dinas Sumber Daya Air DKI juga menemui sejumlah kendala saat hendak menindak pelanggar.
"Ada satu kendala dalam menerapkan peraturan gubernur tersebut, ketika perizinan menjadi wewenang pemerintah pusat maka otomatis pengendalian dan pengawasan ditarik pemerintah pusat itu jadi sedikit jadi hambatan di kita," jelas Elisabeth.
Berita Terkait
-
Kumis Tipis Vitalia Shesya Curi Perhatian: Kini Rajin Nge-Gym Bikin Pangling
-
Kronologis Mobil Plat B Dirusak Oknum Bobotoh: Pelaku Beringas Meski Ada Anak Kecil
-
Ingin Anak Cerdas dan Kebal Penyakit? Lakukan Ini Saat Menyusui!
-
Kelakuan Bocil Zaman Now, Labrak Guru Sendiri karena Cemburu
-
Kecantikan Inara Rusli Bikin Igun Gak Ngedip, Netizen: Bakal Rebutan Pensil Alis Nih
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat