Suara.com - Empat orang saksi kasus suap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah termasuk salah satu saksi yang mangkir panggilan penyidik KPK.
Mutmainah awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Empat saksi lainnya yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada jadwal yang sama juga tidak hadir tanpa alasan. Empat saksi dari pihak swasta tersebut diketahui bernama Hendri Utama, Rizki Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri.
"Para saksi ini tidak hadir dan juga tim penyidik hingga saat ini belum menerima konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024)
Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dan mengingatkan kepada para pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif.
"KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang segera diagendakan ulang oleh tim penyidik," ujarnya.
Ali mengatakan tim penyidik KPK saat ini tengah mengusut dua tersangka pemberi suap terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Meski demikian salah satu tersangka tersebut, yakni Piton Enumbi, tutup usia karena masalah kesehatan.
"Tersangka yaitu PE, Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski telah berstatus tersangka, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi. Dengan meninggalnya Piton, KPK akan segera membahas kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Dicurigai Hakim Pengaruhi Saksi Kasus SYL, Begini Pengakuan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang
"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.
Nama Piton Enumbi muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Lukas Enembe. Dalam perkara suap tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Jaksa KPK kemudian menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Namun proses hukum terhadap perkara Lukas Enembe juga kemudian dihentikan karena yang bersangkutan tutup usia di RSPAD, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023).
Berita Terkait
-
Dicurigai Hakim Pengaruhi Saksi Kasus SYL, Begini Pengakuan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang
-
Kompak Korupsi Bareng Istri, Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Divonis 7 Tahun Bui
-
Usut Orang-orang yang Bantu Harun Masiku Buron, Mahasiswi Bernama Melita Ikut Diperiksa KPK
-
Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan