Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendatangi kantor Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Selasa (4/6/2024).
Kedatangan KPK tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Koordinator dan Supervisi Wilayah 3 KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Diketahui kedatangan KPK tersebut dalam rangka menggelar rakor dan pemantauan program pencegahan korupsi antara Pemkot Surakarta dengan KPK RI.
Seusai gelaran rakor, KPK mengapresiasi penguatan antikorupsi yang diterapkan di lingkup Pemkot Surakarta.
Bahtiar Ujang menyebut pemkot Surakarta secara skor Monitoring Center for Prevention atau MCP masuk dalam kategori sangat baik.
"Saya mengapresiasi pemerintah Surakarta dalam memperbaiki tata kelola penguatan antikorupsi. Tahun 2023 seluruh Jawa Tengah mengalami penurunan terkait skor MCP atau Monitoring Center for Prevention. Tapi ada dua yang tidak mengalami penurunan yakni Pemkot Surakarta dan Semarang," terangnya seperti dikutip dari channel YouTube Berita Surakarta.
MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ia menyebut skor MCP Pemkot Surakarta dia tas 90 tepatnya 92.
Selain itu ada juga skor survei penilaian integritas atau SPI dalam hal ini ada tiga komponen yang terlibat yaitu pihak internal, eksternal serta expert.
Baca Juga: Viral Kampus Ini Gelar Lomba Senyum Mirip Gibran, Hadiahnya Beasiswa 10 Kali UMR Jakarta
Untuk SPI Pemkot Surakarta mencapai skor 83.
Jumlah skor tersebut termasuk dalam kategori terjaga.
"Skor survei penilaian integritas ini hampir sama dengan Gianyar, Bali," jelasnya.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bila dibanding pada kisaran tahun 2020-2021 skor MCP maupun SPI mengalami kenaikan.
"Dibanding tahun sebelumnya meningkat tajam ada peningkatan signifikan seperti SPI tahun 2020 masih 65-68 sekarang berjalan 83. Itu skor terjaga," urainya.
Walau begitu, diakui masih ada beberapa sektor yang masih perlu peningkatan diantaranya manajemen ASN dan komponen dengan media.
Berita Terkait
-
Usai Polda Metro Jaya, Kini Giliran KPK yang Bakal Panggil Hasto Kristiyanto soal Harun Masiku
-
Seleksi Capim KPK, Tim Pansel Bakal Dengar Masukan Pemred hingga Rektor Kampus
-
Kompak Mangkir, KPK Ultimatum 4 Saksi Kasus Penyuap Lukas Enembe: Kami Ingatkan Kooperatif!
-
Viral Kampus Ini Gelar Lomba Senyum Mirip Gibran, Hadiahnya Beasiswa 10 Kali UMR Jakarta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar