Suara.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menceritakan komunikasinya dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal dirinya dipanggil Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Hasto dalam acara diskusi Peringatan Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Komunikasinya itu terjadi kala Hasto menjemput Megawati di Bali. Menurutnya kala itu Megawati justru tertawa debgar Hasto dipanggil Polda Metro Jaya.
"Kemarin abis dari Bali saya jemput Ibu (Megawati). Ibu turun langsung ketawa "eh To kamu rasakan seperti saya waktu zaman orde baru dipanggil polisi"," kata Hasto.
Namun Hasto merasa jika dirinya belum-belum ada apa-apanya ketika Megawati melawan orde baru.
""Wah belum ada apa apanya Bu yang saya lakukan" saya bilang seperti itu ke Ibu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan, jika tak perlu ada yang ditakutkan jika memang apa yang dilakukan benar. Ia mencermati semangat Bung Karno juga melawan kolonialisme Belanda.
"Tapi kita berbicara benar itu benar. Ketika kita punya keyakinan di situ. BUng Karno aja bisa berhadapan dengan kolonialisme Belanda. Nggak punya apa-apa disitu," katanya.
Sebelumnya, pemanggilan Hasto berdasarkan surat pangilan yang teregistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Baca Juga: Hasto Pastikan Penuhi Panggilan KPK: Yang Dirikan Bu Mega, Kalau Nggak Datang Saya Kualat
Hasto dipolisikan lewat dua laporan polisi (LP) yang teregister dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.
Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Berita Terkait
-
Hasto Pastikan Penuhi Panggilan KPK: Yang Dirikan Bu Mega, Kalau Nggak Datang Saya Kualat
-
Mencak-mencak Soal Program Makan Siang Gratis, Intip Warung Si Doel Milik Rano Karno
-
Cari Harun Masiku Usai Hubungan Jokowi dan PDIP Retak, Keseriusan KPK Dipertanyakan
-
Di Harlah Bung Karno, Hasto PDIP Singgung Pemerintah Jokowi: Bansos Dipakai Elektoral, Tambang Dibagi-bagi
-
Habis Oneng Terbitlah Si Doel! Rano Karno Pakai Urat Kritik Program Makan Siang Gratis
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004