Suara.com - Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) terbukti melakukan plagiat alias jiplak skripsi milik mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri). Hal ini merupakan hasil penyelidikan dari tim investigasi yang dibentuk UMP.
Dalam penyelidikannya pun jika mahasiswa UMP tersebut mengakui jika menjiplak sebagian besar isi dari skripsi mahasiswi Unsri tersebut.
Ketua tim investigasi UMP Palembang, Darmadi Djufri mengungkapkan jika tim telah melakukan penyelidikan dan hasilnya telah dilaporkaan kepada pimpinan kampus. Hasil penyelidikan yang dilakukan menghasilkan tiga poin penting.
"Hasil laporan yang disampaikan pada pimpinan kampus, jika mahasiswi UMP ini terbukti melakukan plagiat/jiplak," ujarnya dihubungi Suara.com, Kamis (6/6/2024) sore.
"Kami tim investigasi melakukan pemeriksaan terhadap terduga, pelaku, termasuk juga yang melaporkan (mahasiswa Unsri), pembimbing, ketua program studi (prodi), kami mendapatkan hasil yang akurat, yakni terbukti melakukan plagiat atas skripsi tersebut," ujarnya menjelaskan.
Darmadi pun mengungkapkan jika dari mahasiswi UMP alias terlapor juga sudah mengakui jika melakukan plagiat terhadap skripsi mahasiswa Unsri tersebut.
"Diakui (sendiri)" ucapnya menjelaskan.
Dari hasil penyelidikan dari dua hasil karya skripsi yang diteliti, memang terbukti hampir sebagian besar dijiplak alias diplagiat.
"Bukan soal substansi, tapi hampir sebagian besar menjiplak, sebagian besar hampir sama," ucapnya menegaskan.
Baca Juga: Terbukti Skripsi Sama Persis, Mahasiswi UMP Ngaku Lakukan Plagiat
Dalam penyelidikan pun diakui jika tindakan plagiat dilakukan secara pribadi dengan tidak melibatkan pihak lainnya. "Diakui dilakukan sendiri, oknum ya dan tim investigasi pun menyampaikan laporannya dan mengembalikan tindakan pada pimpinan fakultas," ucapnya.
Kampus UMP juga telah melakukan sejumlah sanksi dari mahasiswi yang melakukan plagiat.
Pihak kampus membatalkan hasil ujian skripsi sehingga tidak memungkinkan jika yang bersangkutan mengikuti wisuda pada bulan Juni ini.
Selain itu, pihak kampus juga memberikan sanksi untuk menskorsing selama 1 semester atau 6 bulan lamanya.
Dengan demikian mahasiswi yang bersangkutan baru akan bisa kembali mengajukan penelitian skripsi pada semester depan.
"Hasil investigas diketahui jika skripsi yang dijiplak didownload dari data base milik Unsri dengan kemudian melakukan duplikasi dari bab awal sama persis," ujar Darmadi menjelaskan.
Berita Terkait
-
Terbukti Skripsi Sama Persis, Mahasiswi UMP Ngaku Lakukan Plagiat
-
Gunung Dempo Status Waspada, Kawah Berasap Putih, Pendakian Ditutup
-
Jelang Idul Adha, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman
-
Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Bus Study Tour SDN 1 Harisan Jaya di Sumsel
-
Skandal KUR BNI, Bikin Negara Rugi Rp1,6 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI