Suara.com - Dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang seharusnya mendorong ekonomi daerah ternyata disalahgunakan oleh penyalurnya, seperti yang terjadi di perbankan plat merah, BNI.
Di BNI cabang Muaradua, Sumatera Selatan (Sumsel), mantan kacabnya melakukan manipulasi data penerima KUR sehingga negara mengalami kerugian Rp1,6 miliar.
Hal ini terungkap saat mantan (eks) Kepala Cabang (Kacab) bank tersebut, Edwin Herius menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/5/2024).
Diketahui mantan kacab ini melakukan kesepakatan jahat bersama dengan tersangka lainnya, dengan tidak menjalankan proses penyaluran kredit dengan benar.
Kesepakatan mengakibatkan penyaluran kredit tanpa melakukan verifikasi data dan dokumen sang penerima KUR.
"Tidak ada upaya verifikasi meninjau usaha calon penerima, sampai tidak menyerahkan buku tabungan, kelengkapan tabungan ATM milik pengaju," ujar jaksa dalam dakwaan di awal sidang.
Sebagai kepala cabang dengan status kantor pembantu yang berkewenangan memutuskan aktivitas penyaluran kredit terdakwa tidak melakukan monitoring sekaligus evaluasi yang menyebabkan negara dalam hal ini, BNI mengalami kerugian.
Besaran nilai kerugian tersebut mencapai Rp1,6 miliar. Diketahui jika, kasus ini merupakan penyaluran kredit usaha rakyat BNI cabang Muaradua tahun 2021 – 2022.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Baca Juga: Modus KUR Fiktif Bank BNI! Bosnya Bodongkan Dokumen, Negara Tekor Rp1,6 Miliar
Tindakan ini merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muaradua.
“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama – sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan,“ ujar hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan ialah ia telah mengabdi selama 29 tahun di bank plat merah tersebut.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ujar hakim menjelaskan vonisnya.
“Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun.serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan amat tuntutannya di persidangan.
Berita Terkait
-
Modus KUR Fiktif Bank BNI! Bosnya Bodongkan Dokumen, Negara Tekor Rp1,6 Miliar
-
Eks Kacab BNI di Sumsel Manipulasi Data KUR, Negara Rugi Rp1,6 Miliar
-
BRI Jadi Bank Terbesar Penyalur KUR di Sulsel, Tembus Rp3,3 Triliun
-
Curhat Mahasiswa di Sumsel Telat Bayar UKT Didenda 20 Persen: Kami Terjebak!
-
BI Checking atau SLIK OJK Jadi Syarat Pinjaman KUR BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!
-
Program Magang Nasional Batch 4 Dimulai Juli 2026, Telan Anggaran Rp 4,14 Triliun
-
PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam
-
Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!
-
Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing
-
Perang AS-Iran Bikin Pertamina Kehilangan 100.000 Barel Minyak
-
Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo
-
Bursa Efek Indonesia Buka Opsi Artis dan Influencer Bisa IPO Bisnis, Ini Syaratnya
-
Investor Jangan Sampai Jadi 'Kurban' Panic Selling Saat Dunia Memanas
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%