Suara.com - Dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang seharusnya mendorong ekonomi daerah ternyata disalahgunakan oleh penyalurnya, seperti yang terjadi di perbankan plat merah, BNI.
Di BNI cabang Muaradua, Sumatera Selatan (Sumsel), mantan kacabnya melakukan manipulasi data penerima KUR sehingga negara mengalami kerugian Rp1,6 miliar.
Hal ini terungkap saat mantan (eks) Kepala Cabang (Kacab) bank tersebut, Edwin Herius menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/5/2024).
Diketahui mantan kacab ini melakukan kesepakatan jahat bersama dengan tersangka lainnya, dengan tidak menjalankan proses penyaluran kredit dengan benar.
Kesepakatan mengakibatkan penyaluran kredit tanpa melakukan verifikasi data dan dokumen sang penerima KUR.
"Tidak ada upaya verifikasi meninjau usaha calon penerima, sampai tidak menyerahkan buku tabungan, kelengkapan tabungan ATM milik pengaju," ujar jaksa dalam dakwaan di awal sidang.
Sebagai kepala cabang dengan status kantor pembantu yang berkewenangan memutuskan aktivitas penyaluran kredit terdakwa tidak melakukan monitoring sekaligus evaluasi yang menyebabkan negara dalam hal ini, BNI mengalami kerugian.
Besaran nilai kerugian tersebut mencapai Rp1,6 miliar. Diketahui jika, kasus ini merupakan penyaluran kredit usaha rakyat BNI cabang Muaradua tahun 2021 – 2022.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Baca Juga: Modus KUR Fiktif Bank BNI! Bosnya Bodongkan Dokumen, Negara Tekor Rp1,6 Miliar
Tindakan ini merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muaradua.
“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama – sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan,“ ujar hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan ialah ia telah mengabdi selama 29 tahun di bank plat merah tersebut.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ujar hakim menjelaskan vonisnya.
“Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun.serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan amat tuntutannya di persidangan.
Berita Terkait
-
Modus KUR Fiktif Bank BNI! Bosnya Bodongkan Dokumen, Negara Tekor Rp1,6 Miliar
-
Eks Kacab BNI di Sumsel Manipulasi Data KUR, Negara Rugi Rp1,6 Miliar
-
BRI Jadi Bank Terbesar Penyalur KUR di Sulsel, Tembus Rp3,3 Triliun
-
Curhat Mahasiswa di Sumsel Telat Bayar UKT Didenda 20 Persen: Kami Terjebak!
-
BI Checking atau SLIK OJK Jadi Syarat Pinjaman KUR BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
-
Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih
-
Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun
-
Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara
-
Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan
-
Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi
-
BRI Hadirkan ORI030 untuk Investasi ORI dengan Kupon Tetap Bulanan
-
Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat
-
Purbaya Akan Minta Penjelasan Kemenhan soal Anggaran Rudal Brahmos India
-
LNG Murah Industri hanya Berlaku hingga 31 Desember