Suara.com - Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan bakal memberikan bantuan hukum gratis alias pro bono kepada Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Ekky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam kasus Vina Cirebon, Sudirman telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Pernyataan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Sudirman disampaikan Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timir, Jumat (7/6/2024)
“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” ujar Otto Hasibuan dikutip dari Antara, Jumat.
Pengacara kasus fenomenal Kopi Siandia Jessica Wongso itu mengaku bantuan hukum gratis itu setelah pihaknya menerima laporan terkait kejanggalan kasus Vina Cirebon yang disampaikan keluarga Sudirman.
Dalam pertemuan itu, Otto mendengar kesaksian dari ayah kandung Sudirman, Suratno, sang kakak Beny, serta pengacara keluarga, Titin Prialianti.
Namun, Otto menyampaikan syarat untuk bisa membantu Sudirman yang telah divonis penjara seumur hidup di kasus Vina Cirebon. Menurutnya, syaratnya Peradi harus mendapatkan surat kuasa dari Sudirman selaku terpidana.
“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” ujarnya.
Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada. Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Turun Tangan Investigasi, Komnas HAM Periksa 27 Orang Termasuk Tahanan dan Polisi Kasus Vina Cirebon
"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan coba mengecek karena bagaimanapun tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman jika yang bersangkutan tidak memberikan kuasa kepada Peradi.
DPN Peradi akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung dan DPC Peradi Cirebon.
Endus Kejanggalan
Menurut dia, meski baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman, serta perkembangan saat ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Ekky yang melibatkan Sudirman, dkk.
Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.
Berita Terkait
-
Turun Tangan Investigasi, Komnas HAM Periksa 27 Orang Termasuk Tahanan dan Polisi Kasus Vina Cirebon
-
Demi Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus
-
Beda dari 3 Foto DPO Versi Polisi, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Gak Kenal Pegi Setiawan
-
Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Kasus Vina, Pegi Setiawan Bisa Bebas Asalkan Lakukan Ini
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?