Suara.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan amandemen UUD 1945 pada periode 2019-2024.
Hal ini ia sampaikan menanggapi ramainya wacana untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang kembali dipilih oleh MPR dengan amandemen UUD.
“Menurut tata tertib MPR dilarang melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan termasuk mengubah UUD 1945 sebelum enam bulan masa jabatan atau masa bakti ini berakhir,” kata Basarah di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Namun, masa jabatannya saat ini terhitung kurang dari 4 bulan lagi menuju tanggal 1 Oktober. Untuk itu, pihaknya tidak dapat mengubah ataupun menindaklanjuti hal tersebut.
“Sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini,” ujar Basarah.
Meski begitu, dia mengaku MPR turut menerima aspirasi dari kalangan masyarakat terkait berbagai permasalahan UUD yang ada saat ini.
Misalnya, ada yang meminta UUD hasil perubahan tahun 2002 dikembalikan ke UU yang asli, ada juga yang beranggapan bahwa UUD 1945 sudah cukup baik namun diperlukan perubahan sampai menyebut bahwa UUD sekarang sudah cukup baik.
Untuk itu, Ahmad berharap pimpinan MPR selanjutnya dapat menindaklanjuti berbagai masukan yang diterima oleh MPR periode saat ini.
“Aspirasi pandangan mereka nanti akan kami rangkum menjadi satu dokumen kearifan yang akan kami rangkum pada MPR periode berikutnya,” ucap Basarah.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD karena Sebut Semua Fraksi Sepakati Amandemen UUD, Begini Respons Bamsoet
“Karena kami tidak punya wewenang untuk melakukan perubahan UUD di periode sekarang,” tutur dia.
Sebelumnya, wacana presiden kembali dipilih MPR melalui amandemen UUD disuarakan oleh Amien Rais.
Dia mengaku setuju jika MPR RI kembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke lembaganya. Asalkan hal itu dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
"Nah, jadi sekarang kalau mau dikembalikan, dipilih MPR, mengapa tidak ya," kata Amien usai silaturami kebangsaan dengan pimpinan MPR RI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Ia lantas menyampaikan permohonan maaf ke publik pernah melakukan amendemen ketika menjadi Ketua MPR RI mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke rakyat.
Ternyata, menurut dia, justru yang terjadi kekinian politik uang merajalela. Sesuatu hal yang tak pernah ada dipikiran Amien hal itu akan terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin