Suara.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan amandemen UUD 1945 pada periode 2019-2024.
Hal ini ia sampaikan menanggapi ramainya wacana untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang kembali dipilih oleh MPR dengan amandemen UUD.
“Menurut tata tertib MPR dilarang melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan termasuk mengubah UUD 1945 sebelum enam bulan masa jabatan atau masa bakti ini berakhir,” kata Basarah di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Namun, masa jabatannya saat ini terhitung kurang dari 4 bulan lagi menuju tanggal 1 Oktober. Untuk itu, pihaknya tidak dapat mengubah ataupun menindaklanjuti hal tersebut.
“Sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini,” ujar Basarah.
Meski begitu, dia mengaku MPR turut menerima aspirasi dari kalangan masyarakat terkait berbagai permasalahan UUD yang ada saat ini.
Misalnya, ada yang meminta UUD hasil perubahan tahun 2002 dikembalikan ke UU yang asli, ada juga yang beranggapan bahwa UUD 1945 sudah cukup baik namun diperlukan perubahan sampai menyebut bahwa UUD sekarang sudah cukup baik.
Untuk itu, Ahmad berharap pimpinan MPR selanjutnya dapat menindaklanjuti berbagai masukan yang diterima oleh MPR periode saat ini.
“Aspirasi pandangan mereka nanti akan kami rangkum menjadi satu dokumen kearifan yang akan kami rangkum pada MPR periode berikutnya,” ucap Basarah.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD karena Sebut Semua Fraksi Sepakati Amandemen UUD, Begini Respons Bamsoet
“Karena kami tidak punya wewenang untuk melakukan perubahan UUD di periode sekarang,” tutur dia.
Sebelumnya, wacana presiden kembali dipilih MPR melalui amandemen UUD disuarakan oleh Amien Rais.
Dia mengaku setuju jika MPR RI kembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke lembaganya. Asalkan hal itu dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
"Nah, jadi sekarang kalau mau dikembalikan, dipilih MPR, mengapa tidak ya," kata Amien usai silaturami kebangsaan dengan pimpinan MPR RI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Ia lantas menyampaikan permohonan maaf ke publik pernah melakukan amendemen ketika menjadi Ketua MPR RI mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke rakyat.
Ternyata, menurut dia, justru yang terjadi kekinian politik uang merajalela. Sesuatu hal yang tak pernah ada dipikiran Amien hal itu akan terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta