Suara.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan amandemen UUD 1945 pada periode 2019-2024.
Hal ini ia sampaikan menanggapi ramainya wacana untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang kembali dipilih oleh MPR dengan amandemen UUD.
“Menurut tata tertib MPR dilarang melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan termasuk mengubah UUD 1945 sebelum enam bulan masa jabatan atau masa bakti ini berakhir,” kata Basarah di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Namun, masa jabatannya saat ini terhitung kurang dari 4 bulan lagi menuju tanggal 1 Oktober. Untuk itu, pihaknya tidak dapat mengubah ataupun menindaklanjuti hal tersebut.
“Sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini,” ujar Basarah.
Meski begitu, dia mengaku MPR turut menerima aspirasi dari kalangan masyarakat terkait berbagai permasalahan UUD yang ada saat ini.
Misalnya, ada yang meminta UUD hasil perubahan tahun 2002 dikembalikan ke UU yang asli, ada juga yang beranggapan bahwa UUD 1945 sudah cukup baik namun diperlukan perubahan sampai menyebut bahwa UUD sekarang sudah cukup baik.
Untuk itu, Ahmad berharap pimpinan MPR selanjutnya dapat menindaklanjuti berbagai masukan yang diterima oleh MPR periode saat ini.
“Aspirasi pandangan mereka nanti akan kami rangkum menjadi satu dokumen kearifan yang akan kami rangkum pada MPR periode berikutnya,” ucap Basarah.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD karena Sebut Semua Fraksi Sepakati Amandemen UUD, Begini Respons Bamsoet
“Karena kami tidak punya wewenang untuk melakukan perubahan UUD di periode sekarang,” tutur dia.
Sebelumnya, wacana presiden kembali dipilih MPR melalui amandemen UUD disuarakan oleh Amien Rais.
Dia mengaku setuju jika MPR RI kembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke lembaganya. Asalkan hal itu dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
"Nah, jadi sekarang kalau mau dikembalikan, dipilih MPR, mengapa tidak ya," kata Amien usai silaturami kebangsaan dengan pimpinan MPR RI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Ia lantas menyampaikan permohonan maaf ke publik pernah melakukan amendemen ketika menjadi Ketua MPR RI mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke rakyat.
Ternyata, menurut dia, justru yang terjadi kekinian politik uang merajalela. Sesuatu hal yang tak pernah ada dipikiran Amien hal itu akan terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka