Suara.com - Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama digadang-gadang bakal jadi ormas keagamaan pertama mengelola tambang. Ini seiring pemerintah Presiden Joko Widodo yang akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas.
Diketahui, Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024) lalu telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Keputusan pemerintah ini sejatinya memantik pro dan kontra. PBNU sendiri melalui Ketua Umumnya KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah menegaskan NU siap mengelola tambang.
Terkait usaha pertambangan ini, warga NU pernah getol menolak tambang pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Pada 20 Mei 2024 silam, digelar istigasah atau doa bersama di tapak pabrik Semen Indonesia, hutan Perhutani KPH Mantingan, Rembang.
Dalam istigasah ini warga dari 8 desa sepakat menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di Rembang.
Disitat dari laman NU Online, Minggu (9/6/2024), kala itu, 8 desa yang menolak tambang pabrik semen adalah Desa Suntri, Tegaldowo, Bitingan, Dowan, Timbrangan, Pasucen, Kajar dan Tambakselo.
Istigasah ini kemudian diikuti oleh halaqah (pertemuan) di Pondok Pesantren yang diasuh Pejabat Rais Aam PBNU KH A Mustofa Bisri, Roudlatut Thalibin, Rembang pada 25 Mei 2014 yang dihadiri oleh berbagai organsisasi. Di antaranya, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Rembang, PCNU Lasem, Pondok Pesantren Ngadipurwo Blora, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA).
Halaqoh ini sepakat menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di Rembang dengan alasan sebagai berikut:
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Pemberian IUP ke Ormas Keagamaan Bukan Ajang Balas Budi Politik
1. Bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya ratusan mata air, gua, dan sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih.
2. Kebutuhan lahan yang sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian, sehingga petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan. Selain itu, hal ini juga akan menurunkan produktivitas sektor pertanian pada wilayah sekitar, karena dampak buruk yang akan timbul, misalnya, matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya keseimbangan ekosistem alamiah. Pada ujungnya, semua hal ini akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional.
3. Ketidaktransparanan dan ketidakadilan yang terjadi di lapangan saat ini telah mengakibatkan terjadinya perampasan hak rakyat atas informasi terkait rencana pembangunan pabrik semen. Ketidaktransparanan dan ketidakadilan ini muncul dalam proses penyusunan Amdal, kebohongan publik dengan menggeneralisir bahwa seluruh masyarakat setuju dengan pembangunan pabrik semen, dan tidak adanya partisipasi masyarakat yang menolak rencana pembangunan ini.
4. Penggunaan daerah ini sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.
5. Adanya indikasi gratifikasi dalam proses keluarnya izin yang begitu mudah meskipun ada pelanggaran yang nyata.
6. Melanggar prinsip kaidah fikih "dar'ul mafasid muqoddamun 'ala jalbil mashalih", bahwa kerusakan lingkungan akibat pembangunan pabrik semen lebih besar daripada kemanfaatannya.
Berita Terkait
-
Bahlil Tegaskan Pemberian IUP ke Ormas Keagamaan Bukan Ajang Balas Budi Politik
-
Sosok Gudfan Arif Ghofur Penanggungjawab Tambang NU, Langsung Gercep Ajukan Perizinan
-
Warga NU Alumni UGM Tolak Ormas Kelola Tambang, Ingatkan PBNU Soal Dosa Sosial Dan Ekologis
-
Silsilah Keluarga Emil Dardak Bukan Orang Sembarangan, Cucu Kyai NU Siap Maju Pilgub Jatim 2024?
-
Mengapa Idul Adha Pemerintah Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan Arab Saudi Berbeda?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!